Tersangka Mario Dandy/Medcom.id/Siti
Media Indonesia • 11 July 2023 09:19
Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan hari ini, 11 Juli 2023. Sidang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, sidang pada pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, saat dihubungi, Selasa, 11 Juli 2023.
Ia membeberkan agenda sidang Mario dan Shane kali ini ia pemeriksaan saksi ahli. Saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda keterangan ahli dari Jaksa," sebutnya.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan, memerinci saksi. Dia mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang Mario dan Shane yakni ahli pidana.
“Satu orang (saksi). Ahli Pidana,” kata Hafiz.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Para tersangka ialah ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Khoerun Nadif Rahmat