Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 18 July 2023 09:58
Jakarta: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta industri perbankan meniru industri teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah pelaku UMKM mengakses kredit atau pinjaman.
"Hal ini agar pembiayaan perbankan semakin mudah diakses pelaku UMKM dan dapat memenuhi porsi pembiayaan 30 persen dari total kredit perbankan," tuturnya, dilansir Media Indonesia, Selasa, 18 Juli 2023.
Teten menjelaskan, UMKM memiliki posisi dan peran yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia lantaran menyerap 97 persen lapangan pekerjaan nasional, sekaligus berkontribusi terhadap PDB sebesar 60,5 persen.
Sayangnya, dalam hal akses pembiayaan, sampai saat ini baru 21 persen UMKM yang mampu memperoleh kredit perbankan.
"Persyaratan agunan menjadi kendala terbesar bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan. Padahal agar UMKM naik kelas, kita harus memberi kemudahan akses pembiayaan guna memperkuat modal kerja maupun modal investasi untuk bisa memperbesar kapasitas usahanya," ujarnya.
Karena itu, lanjut Teten, bank negara atau bank swasta harus proaktif memberi kemudahan pembiayaan. Ia menilai model lama penggunaan agunan atau kolateral untuk kredit UMKM sudah waktunya dikoreksi oleh perbankan.
Hapus kredit macet UMKM
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Hal itu selaras dengan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Airlangga menjelaskan, saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Adapun debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet berjumlah 246.324.
"Akan disusun kriteria plafon kredit yang bisa mendapat penghapusbukuan dalam 1-2 minggu ke depan," ujarnya seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Ia menjelaskan, UU No 10/1998 tentang Perbankan sejatinya juga membolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," terangnya.
Ketentuan itu disempurnakan oleh UU terbaru di sektor keuangan, yakni UU No 4/2023. Pasal 250 dan 251 di UU PPSK mengatur ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur piutang macet bank dan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Pasal 250 itu juga menjelaskan penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau nonbank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih.
Lalu di Pasal 251 disebutkan, kerugian yang dialami oleh bank atau nonbank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian tiap perusahaan.