Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Foto: Medcom.id/Kautsar
Annisa ayu artanti • 14 June 2023 09:22
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan kronologi mengapa PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus mendivestasikan sahamnya ke pemerintah Indonesia kepada Anggota Komisi VII DPR-RI.
Arifin menjelaskan, awalnya divestasi saham Vale Indonesia dilakukan pada 1990. Saat itu Vale Indonesia melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menjadi perusahaan terbuka.
"Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia," jelas Arifin dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Lalu pada 2014, amandemen kontrak karya Vale Indonesia berkewajiban melakukan divestasi lebih lanjut yaitu sebesar 20 persen sehingga total kepemilikan nasional jadi 40 persen.
"Kemudian di 2020, tindak lanjut daripada amandemen tersebut, jadi sudah enam tahun, itu dilaksanakan dengan pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale dari Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd kepada PT Indonesia Alumunium (Persero), atau sekarang menjadi MIND ID. Sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen," tuturnya.
Ia pun menegaskan penyelesaian divestasi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Vale Indonesia agar dapat melanjutkan operasinya setelah 2025.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham hingga 51 persen untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, ini pada 31 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023," ucapnya.
Kemudian, lanjut Arifin, pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba melakukan rapat dengan instansi terkait, dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkeu untuk membahas investasi tersebut. Untuk divestasi saham 20 persen pada 1990 itu didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum.
"Tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah memutuskan untuk tidak membeli saham perusahaan. Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melaui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta," ungkapnya.
Dalam kontrak karya 1996, pemerintah mengakui bahwa tidak akan meminta perusahaan untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia selain daripada saham yang telah dijual kepada umum sesuai izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Sehingga, saham perusahaan yang dijual di Bursa diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia.
Selanjutnya, Amandemen Kontrak Karya 2014 juga mengakui bahwa saham perusahaan di bursa merupakan pemenuhan kewajiban divestasi. Pengakuan saham di bursa dipertegas lagi dengan regulasi-regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 77 Pasal 97 Tahun 2014, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi yang sahamnya telah terdaftar di BEI diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20 persen dari jumlah seluruh saham.
"Dengan demikian pemerintah pernah mengakui bahwa saham PT Vale merupakan pemenuhan daripada syarat divestasi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale di bursa sebagai berikut, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
Adapun pengaturan terkait divestasi saham telah diatur dalam pasal 14 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 4 tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban divestasi saham badan usaha PMA dapat dilakukan kepada WNI atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.
Lalu pada pasal 147 PP 96 tahun 2021, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional. Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran investasi dilakukan melalui Bursa Saham Indonesia.
"Dalam rangka pengurusan perpanjangan KK PT Vale setelah 29 Desember 2025 sesuai pasal 147 PP 96 tahun 2021 PT Vale wajib mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya agar kepemilikan nasional jadi 11 persen," katanya
Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi dilakukan berdasarkan kelaziman sebagaimana dalam business practice, dengan pelaksanaan pernyataan minat dikoordinasikan oleh pemerintah melalui menteri secara bersama-sama dengan Pemprov, Pemda kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk atau menunjuk perseroan khusus yang akan membeli saham divestasi.
Perkembangan perpanjangan IUPK dan divestasi saham, terkait aspek eksplorasi, produksi dan pemasaran, PNBP, teknis, dan lingkungan, kewilayaan dan pengusahaan telah memenuhi persyaratan. Aspek perpajakan yang saat ini diminta DJP masih dalam proses.
"Setelah semua dinyatakan memadai, maka perpanjangan KK PT Vale dapat diproses lebih lanjut," imbuhnya.
Lalu hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Arifin kembali menambahkan, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. Namun MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation tersebut
"PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," ucapnya.