Ilustrasi covid-19/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 2 July 2023 19:57
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetop update harian covid-19. Hal itu menyusul kebijakan Indonesia memasuki endemi.
"BNPB sudah tidak akan mengeluarkan update data penanganan covid-19," tulis pengumuman BNPB seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 2 Juli 2023.
BNPB mengatakan hal itu juga sejalan dengan terbitnya beleid terbaru. Aturan teranyar ialah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi covid-19. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain covid-19.
Rincian aturan ialah yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Kemudian, Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.