Kemenhut Pertahankan Opini WTP dari BPK

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). Foto: Dok. Kemenhut.

Kemenhut Pertahankan Opini WTP dari BPK

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 05:45

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan ini menjadi opini WTP kedua secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

“WTP itu adalah hasil kerja keras bapak ibu semua, bukan hanya kerja keras tapi sudah ada perbaikan tata kelola keuangan,” ujar anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
 


Menanggapi pencapaian tersebut, Raja Juli menyampaikan apresiasi mendalam kepada tim BPK. Khususnya atas bimbingan dan pendampingan selama proses pemeriksaan keuangan.

“Atas nama Kementerian Kehutanan kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Saya dapat laporan dari Sekjen dan Dirjen secara rutin betapa staf bapak membantu kami mencari alternatif solusi secara substansif yang akan bermanfaat bagi masyarakat, kemanusiaan, dan lingkungan,” ujar Raja Juli

Capaian WTP ini krusial lantaran Laporan Keuangan Tahun 2025 merupakan laporan perdana Kemenhut setelah resmi berdiri secara mandiri pascapemisahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Meski diperhadapkan pada transisi kelembagaan, Kemenhut sukses menjaga akuntabilitas lewat penguatan koordinasi antarunit, rekonsiliasi berjenjang, quality assurance, serta penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh proses telah melalui rekonsiliasi bersama Kementerian Keuangan, reviu APIP, hingga audit BPK.


Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kiri). Foto: Dok. Kemenhut.

Sepanjang tahun anggaran 2025, Kemenhut mencatatkan kinerja fiskal yang impresif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menembus Rp9,43 triliun atau 135,11 persen dari target Rp6,98 triliun. Di sisi lain, penyerapan belanja mencapai Rp5,04 triliun (91,52 persen) yang dialokasikan untuk program rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan, hingga penguatan pelayanan publik.

Pihak Kemenhut menegaskan raihan WTP bukan akhir dari pembenahan. Seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK akan ditindaklanjuti secara berkala melalui koordinasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Trend positif ini terus berlanjut pada tahun anggaran 2026. Per 30 Juni 2026, realisasi PNBP Kemenhut melambung hingga Rp14,97 triliun atau 204,77 persen dari target tahunan, seiring fokus perbaikan yang diarahkan pada tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan penguatan sistem pengendalian internal.

(Fachri Audhia Hafiez)