Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Walda Marison
Yusril Tegaskan Ombudsman Berhak Mengawasi Koperasi Merah Putih
Achmad Zulfikar Fazli • 23 June 2026 18:02
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman berwenang mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Pengawasan dinilai penting agar manfaat program Koperasi Merah Putih dapat dirasakan masyarakat.
"Tentu semua aparat pengawas dapat menjalankan kewenangan, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima keluhan atau laporan dari publik," kata Yusril di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026,
Yusril menjelaskan pengawasan dapat dilakukan slangsung maupun berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Menurut dia, Ombudsman dapat mendalami laporan masyarakat untuk mengetahui dugaan malaadministrasi.
"Melalui laporan publik tersebut, Ombudsman dapat melakukan penelaahan dan pengkajian sebagai bagian dari fungsi pengawasannya," ujar Yusril.
.jpg)
Ilustrasi - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Foto: Dok. Istimewa
Baca Juga:
Qodari: Koperasi Merah Putih Berpotensi Serap Lebih dari 1,4 Juta Tenaga Kerja |
Yusril mengatakan Ombudsman bisa menyamakan hasil penelaahan kepada pengelola koperasi jika ditemukan indikasi malaadminstrasi. Hasil penelaahan itu bisa menjadi bahan perbaikan tata kelola dan pelayanan, sekaligus masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan evaluasi program ke depan.
Yusril mengakui mengawasi program Koperasi Merah Putih tidak mudah. Apalagi, cakupan program Koperasi Merah Putih cukup luas dan Ombudsman memiliki keterbatasan sumber daya manusia hingga anggaran.
Dia memastikan pemerintah akan mendukung Ombudsman menjalankan fungsi pengawasannya. Sehingga, terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik optimal.
“Saya berharap, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ombudsman tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara optimal," kata Yusril.