Kasus Kutipan Daging Ilegal di Aceh Barat Diselidiki

Bupati Aceh Barat Tarmizi memerintahkan Kadisperindag setempat, Khairuzzadi untuk menyelidiki laporan sejumlah pedagang yang mengaku di pungli daging oleh oknum UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kasus Kutipan Daging Ilegal di Aceh Barat Diselidiki

Silvana Febiari • 25 March 2026 09:12

Aceh Barat: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih terus berupaya menyelidiki laporan adanya kutipan daging secara ilegal di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh para pedagang di pasar setempat.

“Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas mengusut kasus ini,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026. 

Kasus kutipan daging ilegal tersebut diketahui setelah Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama pejabat terkait, melakukan inspeksi di Pasar Bina Usaha Meulaboh. Mereka mendapatkan laporan adanya kutipan daging ilegal oleh oknum yang berasal dari instansi pemerintah.
 


Mendapatkan laporan ini, Bupati Tarmizi memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Barat Khairuzzadi agar mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ia meminta siapa pun yang terlibat dalam kutipan tersebut agar ditindak tegas.

Tarmizi tidak menolerir aksi kutipan daging yang mengatasnamakan instansi pemerintah (UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh) untuk mengutip daging secara ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas bahkan memecat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.


Bupati Aceh Barat Tarmizi bersama Plt Sekda Dr Kurdi menerima pengaduan dari asosiasi pedagang daging di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar


Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Aceh Barat Rustam mengeluh dengan adanya kutipan daging secara liar di setiap pedagang pada tradisi meugang per lapak, oleh oknum yang mengaku berdinas di UPTD Pasar Bina Usaha Meulaboh.

“Kutipannya setengah kilogram daging per lapak,” katanya.

Rustam mengaku bahwa kutipan daging per lapak sangat memberatkan para pedagang. Pasalnya, mereka sudah membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah sebesar Rp200 ribu per lapak untuk berjualan daging saat tradisi meugang di pasar tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)