Jaksa Agung: Jaga Desa Komitmen Kejaksaan Kawal Pemerintahan Desa

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jaksa Agung: Jaga Desa Komitmen Kejaksaan Kawal Pemerintahan Desa

Achmad Zulfikar Fazli • 20 April 2026 00:10

Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pemerintahan desa agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Program ini merupakan suatu wujud nyata dari komitmen kami, Kejaksaan, untuk terus mengawal dan memberikan suatu arahan kepada seluruh pemerintahan yang ada di desa dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum," kata dia dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu malam, 19 April 2026.

Menurut dia, pembangunan desa adalah salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Asta Cita tersebut, kata Burhanuddin, menempatkan desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga subjek utama yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian nasional guna memperkuat ketahanan nasional.

Dia mengatakan visi tersebut selaras dengan komitmen Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang bersinergi dengan Kejaksaan Agung RI melalui program Jaga Desa.

"Abpednas hadir sebagai garda terdepan dalam memperkuat peranan Badan Permusyawaratan Desa, yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang ada di desa," kata Burhanuddin yang juga ketua Dewan Pembina Abpednas.

Dia menekankan pentingnya semangat bersama untuk mendukung tata kelola desa yang baik. Dia pun berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.


Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca Juga: 

Jaksa Agung Ingatkan Kajari: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa!

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menjelaskan Jaga Desa merupakan program kemitraan antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa.

Yandri mengatakan aplikasi Jaga Desa salah satunya membantu kepala desa dalam mengelola keuangan. Dengan adanya program itu, tambah dia, kepala desa bisa terlindungi dari oknum-oknum yang mengganggu kinerja.

"Respons dari kepala desa sangat baik karena mereka, di samping tata kelola keuangan dibimbing, mereka juga merasa terlindungi sekarang oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang selama ini mungkin merecoki atau mengganggu kinerja," kata dia.

Yandri mengatakan aparat desa tidak perlu khawatir dengan adanya pengawasan Kejaksaan melalui Jaga Desa. Justru, kata dia, kepala desa merasa senang.

"Kekhasan dari Jaga Desa ini kalau ada oknum aparat penegak hukum yang bermain-main, seperti melakukan pemerasan dan lain sebagainya, kepala desa itu bisa lapor langsung ke Jaksa Agung tanpa diketahui oleh oknum tadi. Mereka lebih tenang sekarang," ujar Yandri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)