Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona. Metrotvnews.com/Imam Setiawan
Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Imam Setiawan • 14 July 2026 17:15
Bandar Lampung: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibanding empat terdakwa lainnya yang diadili dalam perkara yang sama.
Tuntutan dibacakan tim JPU yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung Agus Kurniawan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 13 Juli 2026.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan, terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat tuntutan," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Persidangan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Metrotvnews.com/Imam S)
Selain pidana penjara dan denda, JPU menuntut Dendi membayar uang pengganti dalam dua komponen. Pertama sebesar lebih dari Rp1 miliar yang dikurangi uang titipan yang telah disetorkan ke rekening Kejari Pesawaran pada tahap persidangan sebelumnya.
Kedua sebesar Rp33,19 miliar yang juga dikurangi uang titipan senilai Rp1,8 miliar. Dengan demikian, total uang pengganti yang masih harus dibayar Dendi mencapai Rp31.993.123.330. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung maraton dan baru selesai lebih dari delapan jam dari jadwal semula pukul 13.00 WIB. Selain Dendi, empat terdakwa lain juga menjalani sidang tuntutan, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri serta tiga pihak swasta, Adal Linardo Atha, Syahril Ansori, dan Sahril.
Menurut JPU, aliran dana tersebut bermuara kepada sejumlah pihak, dengan penerima terbesar adalah Dendi Ramadhona. Ketiganya juga disebut menggunakan perusahaan pinjaman atau "bendera" milik pihak lain yang sejak awal telah diatur untuk memenangkan proses tender.
Setelah proyek diperoleh, pekerjaan kemudian dibagi dalam sejumlah paket di antara para pelaksana. Adal Linardo Atha dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 miliar atau menjalani pidana penjara tambahan tiga tahun enam bulan apabila tidak mampu membayar.
Sikap terdakwa yang tetap membantah dakwaan dan dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan. Syahril Ansori dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,406 miliar yang dikurangi uang titipan sebesar Rp241 juta.

Persidangan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Metrotvnews.com/Imam S)
Sementara itu, Sahril dituntut tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,28 miliar. Karena telah menitipkan uang Rp1,206 miliar selama proses penyidikan dan penuntutan, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar sekitar Rp80,7 juta atau diganti pidana penjara tambahan satu tahun enam bulan.
Tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada Zainal Fikri. Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran itu dituntut tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menyatakan Zainal tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara melebihi nilai yang dituntut.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, ditetapkan sebagai justice collaborator, serta telah mengembalikan kerugian negara," ujar JPU.
Menurut JPU, Zainal memperoleh keringanan karena mengakui perbuatannya, ditetapkan sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan Kejati Lampung pada Juni 2026, serta mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia juga menjalani penempatan terpisah dari para terdakwa lainnya. Sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda pada pekan sebelumnya karena tim JPU belum merampungkan dokumen tuntutan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi seluruh terdakwa pada Jumat, 17 Juli 2026.