Sejoli Pembuang Bayi di KA Sancaka Ditangkap di Tegal

Wakapolresta Solo Kombes Sigit menunjukkan barang bukti pembuangan bayi di toilet KA Sancaka.

Sejoli Pembuang Bayi di KA Sancaka Ditangkap di Tegal

Triawati Prihatsari • 10 July 2026 17:48

Solo: Polresta Solo menangkap dua orang pelaku pembuangan bayi di toilet Kereta Api (KA) Sancaka yang ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026. Keduanya adalah NIZ, 25, asal Tegal dan HDP, 31, asal Banyumas.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 07.20 WIB, ketika Polresta Solo menerima laporan dari petugas kesehatan Stasiun Solo Balapan mengenai penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

"Menerima informasi tersebut, petugas piket Satreskrim PPA dan PPO Polresta Solo bersama Tim Identifikasi dan piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku," ungkap Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, di Solo, Jumat, 10 Juli 2026.

Bayi laki-laki itu diperkirakan baru berusia empat hari saat ditemukan. Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni HDP dan NIZ.

"Hasil pemeriksaan mengungkapkan kedua tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya. Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi yang baru dilahirkan tersebut," imbuh Sigit, Jumat, 10 Juli 2026.

 



Pada Jumat, 3 Juli 2026, kedua tersangka sempat mendatangi panti asuhan di Yogyakarta untuk menitipkan bayi. Namun, pihak panti menolak karena prosedur penerimaan tidak terpenuhi. Setelah gagal, mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum agar cepat ditemukan.

"Pada Sabtu dini hari, kedua tersangka berangkat menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, dilanjutkan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta. Setibanya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola. Namun karena kondisi dinilai tidak memungkinkan, rencana tersebut dibatalkan," ungkap Sigit.

Saat melintasi Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di kereta. NIZ masuk ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong.

Setelah memastikan bayi tertinggal, keduanya keluar stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk naik travel ke Tegal. Motif pelaku adalah karena bayi merupakan hasil hubungan di luar nikah.

"NIZ mengaku mendapat penolakan dari keluarganya, sedangkan HDP diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut," terang Sigit.

Keduanya dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta. Untuk NIZ sebagai pelaku pembuang bayi, dikenakan ketentuan Pasal 430 KUHP dengan pidana setengah dari ketentuan Pasal 429 ayat (1) KUHP.

(Whisnu M)