Rekaman Mens Rea Jadi Bukti Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono (Foto: instagram/pandji.pragiwakasono)

Rekaman Mens Rea Jadi Bukti Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Siti Yona Hukmana • 9 January 2026 12:51

Jakarta: Sebuah rekaman materi stand up comedy 'Mens Rea' menjadi bukti pelaporan dugaan penistaan agama komika Pandji Pragiwaksono. Adapun, rekaman itu diserahkan oleh pelapor saat membuat laporan Kamis kemarin.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan laporan tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti. Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti yangg ada. Klarifikasi pertama akan dilakukan terhadap pelapor.
 


"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum," ungkap Budi.

Pandji Pragiwaksono (Foto: instagram/pandji.pragiwakasono)

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," ujar Budi.

Pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, pernyataan Pandji dalam materi stand up comedy di "Mens Rea" membuat kegaduhan dan menimbulkan perpecahan.

"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis malam, 8 Januari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)