Putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait Merek Kanada Disorot

Pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait Merek Kanada Disorot

M Sholahadhin Azhar • 9 January 2026 19:12

Jakarta: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait merek asal Kanada, Arc’teryx, menuai sorotan. Pengadilan menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan yang berbasis di Tiongkok, yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx.

“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta," kata Head of Legal Arc’teryx Cameron Clark, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.

Putusan tersebut diputus Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025. Cameron menilai putusan tak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut.
 


"Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,” kata Cameron.

Merek Arc’teryx. Foto: Istimewa

Arc’teryx meyakini putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek di tingkat global yang telah berlangsung lama.

Selain itu, kata Cameron, pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada. Putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)