Aisyah Qurrota Ain tengah menemani bayinya, Isa menjalani echo jantung atau USG jantung untuk melihat struktur, ukuran, dan fungsi pompa jantung serta katup secara langsung. Foto: Dok. pribadi.
Perjuangan Aisyah Menjaga Asa Sang Buah Hati Bersama JKN
Siti Yona Hukmana • 4 July 2026 11:56
Jakarta: Langkah kaki Aisyah Qurrota Ain, 39 terasa berat saat memasuki lorong rumah sakit (RS) di wilayah Depok, Jawa Barat. Sebab, rumah sakit adalah saksi rasa sakit dan kehilangan putra pertamanya, Juan Bhumi Edelweis Mahameru Lawalata pada 2012.
Namun, memori pahit itu harus ia telan untuk melahirkan anak kedua, Maryam Galimah Syam Saba pada Jumat, 27 Januari 2023. Baru menelan pil pahit, Aisyah harus kembali menghadapi takdir memilukan. Bayi perempuan yang ia lahirkan didiagnosa pneumonia atau infeksi paru-paru.
Perempuan asal Depok ini hanya bisa pasrah, berdoa, dan semangat untuk mengantarkan anaknya berjuang sembuh dari penyakitnya. Beruntung ia telah memproteksi diri dengan mendaftar asuransi BPJS Kesehatan ketika menikah. Sebab, asuransi kesehatan itu sangat melindungi perempuan. Apalagi, usai menikah dan persiapan memiliki anak.
“Jadi sangat-sangat membutuhkan asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dan ketika ternyata ada indikasi harus masuk rumah sakit, harus operasi sesar dan ternyata anak saya yang lahir itu harus di ruang NICU 21 hari, harus pakai alat bantu napas, lalu keluar rumah sakit masuk rumah sakit, masuk NICU lagi 1 bulan, nah itu di luar ekspektasi, jadi JKN benar-benar sangat membantu,” kata Aisyah kepada Metrotvnews.com, Senin, 29 Juni 2026.
Aisyah mengaku tak akan sanggup membiayai seluruh biaya rumah sakit bila menggunakan dana pribadi. Ia hanya pekerja freelance tata rias yang pemasukannya tidak tetap. Menurutnya, dari hamil, melahirkan, hingga menjalani perawatan Maryam, sampai meninggal di usia 9 bulan diperkirakan menelan biaya sekitar ratusan miliar rupiah.
“Semuanya di-cover di rumah sakit-rumah sakit besar, di rumah sakit tipe B dan tipe A. Walaupun memang setiap tiga bulan harus rajin memperpanjang rujukan supaya bisa digunakan ke rumah sakit-rumah sakit rujukan,” tutur Aisyah.
Kondisi ventrikulomegali adalah situasi medis yang menyerang bayi berupa pembesaran pada rongga otak (ventrikel), berisi cairan serebrospinal (CSF). Aisyah mengaku tidak mengeluarkan biaya sepersen pun saat melahirkan secara darurat di rumah sakit hingga pengobatan, Isa Arbei Kencana Jenggala, bayi laki-lakinya itu.
“Tidak ada biaya sedikit pun yang dikeluarkan selama fase melahirkan di rumah sakit beberapa hari. Bahkan, untuk kontrol dan tindakan selanjutnya tetap di-cover (ditanggung),” kata Aisyah.
Aisyah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk dirinya dan anak setiap bulannya Rp300 ribu. Angka itu dinilai murah ketimbang uang yang dikeluarkan untuk pengobatan biaya pribadi.
“Mungkin kalau diuangkan atau pembayaran umum sudah habis ratusan juta, tapi karena ini menggunakan JKN jadi saya hanya bertanggung jawab untuk membayar bulanan saja dan ternyata jika dihitung-hitung lagi Rp300 ribu untuk dua orang itu sangat-sangat murah,” ungkap Aisyah.
Oleh karena itu, Aisyah sangat bersyukur dengan adanya Program JKN, karena ia tidak terlalu khawatir biaya pengobatan, baik untuk diri sendiri maupun anak. Ia hanya memikirkan biaya akomodasi dan lainnya selama menemani Isa menjalani perawatan.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Aisyah, pejuang high risk baby, karena pekerjaannya terhenti ketika harus mendampingi Isa bolak-balik ke rumah sakit menjalani perawatan. Pendapatan dalam rumah tangga yang tadinya bisa dari suami istri, menjadi hanya mengandalkan suami.
“Tantangan ini juga banyak dialami pasien-pasien BPJS lain,” cerita Aisyah.
Kemudahan Akses Layanan Kesehatan
Tantangan itu terasa ringan ketika Aisyah mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Aisyah menyebut segala sesuatu dilakukan lewat daring, baik aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp untuk rumah sakit. Namun, untuk rujukan memang pasien harus datang ke fasilitas kesehatan (faskes) 1 atau 2 bertemu dokter.
Sementara untuk kontrol di faskes 1 hanya pesan di aplikasi. Namun, untuk faskes 2 dan selanjutnya tergantung kebijakan rumah sakit. Ada rumah sakit yang perjanjian melalui JKN, ada pula dijdwalkan dahulu oleh rumah sakit, baru bisa dipesan melalui JKN.
Aisyah menuturkan tidak semua tipe rumah sakit sama kebijakannya. Sebab, kata dia, setiap tipe fasilitas kesehatan memiliki kebijakan tersendiri mengenai BPJS Kesehatan. Seperti faskes 1 di klinik atau puskesmas itu hanya 60 persen biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan, sisanya menggunakan uang pribadi. Begitu pula di rumah sakit tipe C, tidak menanggung semua biaya pengobatan.
“Semakin tinggi tipe rumah sakit itu, 100 persen di-cover,” terang Aisyah menceritakan pengalamannya menggunakan JKN.

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)
Pasien Harus Banyak Bertanya
Jumlah peserta JKN mencapai 285.250.704 orang, berdasarkan data Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 31 Mei 2026. Oleh karena banyaknya pengguna JKN, Aisyah menyebut ada prosedur yang harus dilalui.
Sehingga, pengguna JKN harus paham dan banyak bertanya kepada petugas. Apalagi, kata Aisyah, JKN memiliki sistem berjenjang dari faskes 1, 2, dan faskes lanjutan di rumah sakit tipe C, tipe B, hingga tipe A.
“Jadi, harus aktif bertanya, harus fokus, dan sabar, karena pengguna manfaat JKN teramat banyak tidak bisa hanya memikirkan diri sendiri ketika menjalani pengobatan menggunakan JKN. Ketika ada susatu kondisi kurang nyaman, itu tergantung kebijaksanaan pengguna bagaiman menangai situasi itu,” kata Aisyah.
Aisyah menyebut pendamping pasien tidak bisa hanya menerima informasi saja, tetapi harus bertanya ke berbagai sumber yang jelas. Baik itu saat mengurus di bagian administrasi maupun terkait perawatan pasien. Terlebih, kata Aisyah, di Indonesia dokter sedikit pasien banyak.
Maka itu, pendamping harus benar-benar memperhatikan segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini ia sampaikan berdasarkan pengalamannya berjuang menemani pengobatan anak untuk mengedukasi pendamping pasien peserta JKN.
Saat ini, Aisyah masih berjuang mendampingi putranya, Isa menjalani terapi di rumah sakit. Meski mengidap ventrikulomegali dari sejak dalam kandungan, kepala Isa tidak ada cairan berdasarkan hasil Ultrasonografi (USG) dan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Namun, Isa masih harus menjalani fisioterapi untuk mengobati atrofi cerebri (atrofi otak). Oleh karena penyakitnya, pertumbuhan kepala Isa berbeda dari anak normal, yang membuat pertumbuhan motoriknya jauh-jauh terlambat.
Meski demikian, perkembangan Isa jauh lebih baik setelah menjalani sejumlah fisioterapi yang pembiayaanya dibantu JKN. Isa bisa tengkurap di usia 11 bulan dan bisa duduk di usia sekarang ini 13 bulan. Aisyah berterima kasih kepada pemerintah telah membuat program JKN dan berharap putranya bisa tumbuh seperti anak-anak lainnya.
BPJS Kesehatan Pastikan Jaga Keberlangsungan JKN
JKN adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat Indonesia untuk hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Berdasarkan situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), program JKN mulai berjalan sejak 1 Januari 2014 sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Manfaat program yang dikelola dengan prinsip gotong royong ini sangat nyata terasa oleh masyarakat. BPJS Kesehatan memastikan akan terus menjaga keberlangsungan Program JKN, dengan peningkatan kolektibilitas iuran dan memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, BPJS Kesehatan telah membangun sistem anti kecurangan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga strategis lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian kecurangan, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.
Edukasi budaya pencegahan kecurangan juga terus digencarkan kepada pegawai BPJS Kesehatan, peserta, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan mengembangkan whistleblowing system sebagai ruang aman bagi masyarakat dan tenaga kesehatan untuk melaporkan indikasi pelanggaran.
“Tata kelola yang baik menjadi fondasi kami dalam menjalankan Program JKN,” kata Pujo dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com.