Sistem Manajemen Fraud Berbasis AI Jadi Kunci Amankan Transaksi Perbankan Digital

From Compliance to Intelligence in the Era of Digital Banking Risk. (istimewa)

Sistem Manajemen Fraud Berbasis AI Jadi Kunci Amankan Transaksi Perbankan Digital

Lukman Diah Sari • 5 July 2026 11:51

Jakarta: Risiko fraud menjadi salah satu tantangan paling mendesak bagi industri keuangan di Indonesia, terutama sektor perbankan dan financial technology (fintech). Di sisi lain, para pelaku fraud juga semakin adaptif memanfaatkan celah digital, kelengahan nasabah, hingga sistem keamanan.

Lonjakan Transaksi Digital dan Ancaman Fraud Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Tanah Air telah mencapai 221,56 juta jiwa dengan tingkat penetrasi sebesar 79,5 persen. Lonjakan ini berbanding lurus dengan pertumbuhan transaksi keuangan digital.

Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital menembus 5,15 miliar transaksi pada April 2026, atau melonjak 42,86 persen secara tahunan. 

Pada periode yang sama, volume transaksi via aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh 15,92 persen dan 22,95 persen. Sementara itu, transaksi menggunakan QRIS melesat tajam hingga 108,43 (yoy).

Namun, pertumbuhan impresif ini dibayangi oleh risiko fraud yang masif. Data Indonesia AntiScam Centre (IASC) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening dilaporkan dan 515.553 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diselamatkan lewat pemblokiran mencapai Rp638,9 miliar.

Menghadapi situasi tersebut, sistem manajemen fraud yang mengandalkan kontrol manual atau pemeriksaan pasca-insiden dinilai sudah tidak memadai. Industri membutuhkan sistem terintegrasi yang mampu mendeteksi sinyal risiko sejak dini melalui kecerdasan buatan (AI) dan penguatan cyber security.

Untuk mendukung transformasi tersebut, M2P Fintech bersama PT Reka Karya Teknologi (RKT) menggelar forum eksekutif bertajuk “From Compliance to Intelligence in the Era of Digital Banking Risk” di Hotel Harris FX Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Forum ini mempertemukan para pemimpin dan praktisi lintas sektor, mulai dari bidang Risk, Fraud, Compliance, IT Security, hingga Technology Transformation.


Ilustrasi scam online. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Melalui forum ini, M2P Fintech mendorong industri keuangan bergeser dari pendekatan konvensional yang reaktif menuju pendekatan proaktif berbasis intelligence. Pendekatan ini memungkinkan deteksi potensi fraud lebih awal melalui analisis data transaksi, perilaku pengguna, device intelligence, dan pola aktivitas tidak biasa secara real-time.

Praktisi FSI & Regulasi Indonesia, Aribowo, menegaskan bahwa fraud bukan lagi sekadar masalah operasional biasa, melainkan ancaman bagi stabilitas industri.

“Di tengah pertumbuhan transaksi digital, fraud tidak lagi sekadar menjadi risiko operasional. Fraud sangat berkaitan dengan kepercayaan publik, perlindungan konsumen, tata kelola, dan ketahanan lembaga keuangan. Karena itu, bank dan perusahaan fintech perlu memastikan strategi anti-fraud mereka tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga mencakup proses yang jelas untuk deteksi, eskalasi, investigasi, dan tindak lanjut,” ujar Aribowo, dalam rilis diterima pada Minggu, 5 Juli 2026.

Senada, Banking Fraud Risk Technology Practitioner, Bayu Hasdianto, menjelaskan kompleksitas ancaman yang dihadapi perbankan saat ini akibat transaksi lintas kanal yang sangat cepat.

“Bank menghadapi pola fraud yang terus berkembang, mulai dari social engineering dan account takeover hingga penyalahgunaan kanal digital. Karena itu, fraud management system perlu mampu membaca risiko dari berbagai sumber, termasuk transaksi, perilaku nasabah, perangkat, dan kanal yang digunakan. Semakin cepat sinyal risiko dapat dideteksi, semakin besar peluang bagi bank untuk mencegah kerugian dan menjaga pengalaman nasabah tetap aman,” jelas Bayu.

Penguatan Regulasi OJK dan Solusi AI

Kebutuhan akan sistem proteksi modern ini juga sejalan dengan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan yang telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Regulasi ini mewajibkan pengelolaan risiko dilakukan secara berkelanjutan, mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, hingga tindak lanjut.

Menjawab tantangan tersebut, M2P memperkenalkan Fraud Management System, sebuah platform terintegrasi berbasis AI yang mengonsolidasikan berbagai sinyal ancaman ke dalam satu intelligence layer. Platform ini dilengkapi fitur transaction monitoring, behavioral analytics, device intelligence, risk scoring, hingga workflow automation. Deputy Vice President, Business Development, Product, and Partnerships M2P Fintech, Madhusudhan Ramakrishnan, menjelaskan bahwa AI memegang peranan kunci dalam efisiensi pengambilan keputusan yang terukur.

“Bank dan perusahaan fintech membutuhkan sistem yang tidak hanya menghasilkan peringatan, tetapi juga membantu tim memahami konteks di balik setiap risiko. AI dapat memperkuat proses ini, mulai dari deteksi anomali dan penilaian risiko hingga prioritisasi respons dan pembelajaran dari kasus sebelumnya. Dengan sistem yang terintegrasi, fraud management dapat menjadi lebih proaktif, akurat, dan relevan dengan kebutuhan bisnis,” kata Madhusudhan.

Melalui penerapan teknologi proteksi ini, perbankan dan fintech diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keamanan ketat dan kenyamanan bertransaksi nasabah, sekaligus membangun ketahanan bisnis jangka panjang di era ekonomi digital.

(Lukman Diah Sari)