Ilustrasi aplikasi Traveloka. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah
Eko Nordiansyah • 14 December 2025 15:38
Jakarta: Bepergian menggunakan pesawat menjadi salah satu moda transportasi yang diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan dan waktu tempuh yang lebih cepat. Namun terdapat satu kondisi dimana Anda memilih membatalkan penerbangan dengan pesawat karena berbagai alasan yang mendesak dan meminta untuk mengembalikan tiket pesawat.
Aplikasi perjalanan Traveloka kini menjadi salah satu layanan jasa favorit masyarakat untuk melakukan pembelian tiket serta juga menawarkan pengajuan pengembalian tiket (refund) dengan mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor maskapai terkait.
Perlu diketahui, sebelum Anda melakukan pengajuan pengembalian tiket pesawat terdapat prosedur yang harus dipatuhi. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang ketentuan pengembalian biaya jasa angkutan udara sebagai berikut:

Selanjutnya, perihal prosedur pengembalian (refund ticket) kepada penumpang juga tertuang ketentuannya sebagai berikut:
1. Prosedur pengembalian (dengan metode pembelian Tiket secara Tunai)
Bagi Anda yang sebelumnya telah membeli tiket dengan metode pembayaran tunai melalui kanal maskapai resmi akan dapat dana pengembalian selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan pengembalian.
2. Prosedur pengembalian (dengan metode pembelian Tiket non tunai)
Anda yang sebelumnya telah melakukan pembelian tiket dengan metode pembayaran non tunai melalui kanal resmi maskapai atau melalui kanal penjualan lainnya akan mendapatkan dana pengembalian selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan pengembalian.
Melansir website Traveloka, bagi Anda yang sebelumnya telah melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut, tidak perlu khawatir bila ingin melakukan pembatalan pembelian tiket dengan alasan tertentu sebagai berikut:
Proses pengajuan pengembalian tiket pesawat Anda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan pastikan Anda untuk selalu mengecek via email. (Shanadayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)