Tarif Listrik September 2026 Tidak Berubah, Cek Rinciannya

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Tarif Listrik September 2026 Tidak Berubah, Cek Rinciannya

Eko Nordiansyah • 28 August 2026 15:48

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk golongan 13 pelanggan nonsubsidi tidak berubah pada kuartal III-2026 atau periode Juli-September 2026.

Keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Ketentuan tarif listrik pelanggan nonsubsidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Pada penetapan tarif kuartal III-2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro periode Februari-April 2026. Nilai tukar tercatat Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton berdasarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Selain itu, tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif listrik September 2026

Berikut tarif listrik yang berlaku pada September 2026 untuk masing-masing golongan pelanggan, sebagai berikut:

1. Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.

2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)

3. Tarif listrik pelanggan bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

4. Tarif listrik pelanggan industri:

  • 1-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • 1-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

6. Tarif listrik untuk pelayanan sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVa: Rp900 per kWh.
  • S-2 daya di atas 200 kva: Rp925 per kWh.
Dengan tidak adanya perubahan tarif harga listrik hingga September 2026, Anda dapat mengetahui besaran biaya listrik sesuai dengan golongan masing-masing. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat. (Tiaranissa Juliansyah)

(Eko Nordiansyah)