Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Airlangga: Penetapan UMP 2026 Sudah Sesuai Kondisi di Masing-masing Daerah!
Husen Miftahudin • 27 December 2025 10:25
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut Airlangga, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
| Baca juga: UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pekerja Merasa Masih Pas-pasan |

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Penetapan UMP sudah sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari
Airlangga juga menjelaskan besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujar dia.
Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ungkap dia.