Arsip foto - Orang utan di Stasiun Reintroduksi Jantho, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA
Masuk Perkebunan, Sepasang Orang Utan Sumatra di Aceh Selatan Dievakuasi
Silvana Febiari • 30 April 2026 19:24
Aceh Selatan: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra mengevakuasi sepasang orang utan sumatra (pongo abelii) dari perkebunan warga Gampong Drien, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Orang utan tersebut satu individu jantan berusia sekitar 15 tahun dan satu individu betina berusia sekitar 10 tahun.
"Evakuasi melibatkan tim BKSDA dan mitra YOSL-OIC yang berlangsung pada pekan lalu. Kedua orang utan tersebut dievakuasi mencegah interaksi negatif dengan masyarakat," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Menurut dia, kedua satwa dilindungi tersebut berada di areal penggunaan lain (APL) yang masih berhutan dan berdekatan dengan kebun sawit. Kondisi ini menyebabkan pergerakan orang utan tersebut sering bersinggungan dengan areal kebun masyarakat.
Baca Juga :
Pada saat dievakuasi, kata Ujang, kedua orang utan tersebut dalam kondisi sehat. Berat orang utan jantan kurang lebih 46 kilogram dan berat individu betina sekitar 35 kilogram.
"Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kedua orang utan tersebut layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Tim BKSDA Aceh bersama mitra melepasliarkan kembali ke kawasan hutan," ungkap Ujang.
Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Arsip foto - Orang utan di Stasiun Reintroduksi Jantho, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar menjaga kelestarian orang utan sumatra. Caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi serta tidak menangkap, tidak memelihara, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengajak masyarakat apabila menemukan atau menjumpai orang utan berada di luar hutan atau berada di perkebunan atau permukiman agar segera melapor kepada petugas BKSDA guna mendapatkan penanganan yang tepat," ujar Ujang