Dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur diringkus Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan
Bandar Lampung: Dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur diringkus Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Mirisnya, salah satu tersangka yakni AR, 16, masih berstatus pelajar kelas 11 SMA dan berperan sebagai joki. Sementara SS, 19, yang berperan sebagai pemetik, baru setahun lulus SMA.
"Keduanya diringkus pada Rabu 03 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jakub Tilukay didampingi Kanit Ranmor Ipda Muazam dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolresta, Kamis, 04 Desember 2025.
Kasus ini bermula ketika tim Ranmor melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka yang ternyata sedang mencari
motor incarannya. Saat mereka bersiap menyasar motor yang terparkir di halaman Klinik Lentera Waluya, tim langsung melakukan penyergapan.
Tersangka SS sempat mengeluarkan senjata api rakitan dan mengarahkannya kepada petugas, namun aksinya berhasil digagalkan. Sementara itu, tersangka AR sempat melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.
"Selain senjata api rakitan dengan tiga butir peluru, kami juga menyita dua bilah senjata tajam jenis badik," jelas Alfret.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bagian dari komplotan empat orang spesialis curanmor asal Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Dua pelaku lainnya, R, 25, dan A, 17, kini berstatus buron. Komplotan ini biasa beraksi dalam tim berdua hingga berempat, dengan membagi peran sebagai joki maupun pemetik sesuai situasi.
"Hasil pendalaman sementara, komplotan ini sudah lebih dari 30 kali beraksi. Semuanya di wilayah Kota Bandar Lampung. Mereka mengincar motor yang parkir di minimarket, kafe, atau kontrakan," lanjut Alfret.
Ilustrasi pelaku curanmor. Medcom.id
Meski punya rekam jejak puluhan aksi, kedua tersangka tidak memiliki catatan residivis. Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis
sabu. Ada kemungkinan mereka mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksinya.
Dari total lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencatat 12 lokasi terjadi di Kecamatan Panjang dan 15 di Kecamatan Sukarame. Modus mereka sederhana: berkeliling mencari sasaran, memantau situasi, lalu beraksi cepat dan kabur.
Untuk membobol motor, mereka hanya bermodalkan dua kunci. Kunci
letter T digunakan untuk merusak kunci kontak, sementara kunci
letter L dipakai untuk menjebol gembok tambahan.
"Motor hasil curian dijual Rp4,5 sampai Rp5,5 juta tergantung merek dan kondisi. Uang hasil penjualan dibagi rata sesuai siapa yang turun dalam aksi. Dua pelaku yang buron itu yang bertugas menjual motor. Untuk distribusi motor curian ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau kedua pelaku yang buron untuk menyerahkan diri," ujar Kanit Ranmor Ipda Muazam.
Muazam menambahkan, selain mencari motor curian dan penadahnya, pihaknya juga mengembangkan penyelidikan terhadap beberapa kasus curanmor sebelumnya yang pelakunya kerap melepaskan tembakan saat aksinya dipergoki. Tim juga mendalami kemungkinan komplotan ini terhubung dengan kelompok begal lain, termasuk dugaan adanya pertukaran anggota antar komplotan.
Kedua tersangka sementara dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk penyalahgunaan narkoba jenis sabu, penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Satresnarkoba.