Pengaturan Tata Kelola Izin Pertambangan Dinilai Tepat

Ilustrasi pertambangan. Foto: Media Indonesia

Pengaturan Tata Kelola Izin Pertambangan Dinilai Tepat

M Sholahadhin Azhar • 29 November 2025 11:47

Jakarta: Pemerintah dinilai tidak melakukan kesalahan dalam mengatur tata kelola izin usaha pertambangan. Sebab, semua proses berjenjang sampai ke pemerintah pusat.

"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi, layak dilanjutkan atau tidak," kata Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia Riyadi Mustofa melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.

Sistem berjenjang ini memastikan bahwa semua kegiatan mineral dan batu bara tidak merusak lingkungan, tapi, memberikan pemasukan bagi negara. Selain itu, sistem berjenjang juga memastikan adanya kepastian hukum untuk investor di Indonesia.

Sistem berjenjang ini juga menjadi penjamin usaha pengusaha berjalan, jika mengikuti aturan yang berlaku. Tugas pemerintah cuma memastikan semua kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.

"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal," ujar Riyadi.
 


Riyadi menilai cara pemerintah memberikan IUP dengan menyertakan masyarakat merupakan sistem terbaik. Sebab, kelayakan tambang untuk beroperasi harus mendapatkan restu dari masyarakat.

"Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," ucap Riyadi.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Ing Wardana menilai pemerintah terus mencari skema terbaik dalam pengurusan IUP. Apalagi, saat ini ada kebijakan adanya evaluasi tiap sepuluh tahun.

Ilustrasi pertambangan. Foto: Media Indonesia

"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," terang Wardana.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan IUP bagi perusahaan bandel tidak akan pandang bulu. Pemerintah diberikan mandat oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan sumber daya alam dipakai untuk kemakmuran rakyat.

"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," ucap Bahlil.

Menurut Bahlil, pihaknya banyak menemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan perusahaan kehilangan IUP. Salah satunya tidak membuat rencana kerja dan anggaran biaya sampai izin yang dijual lagi ke perusahaan lain.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," tutur Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)