Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina Digelandang ke Polda Jatim

Samuel terduga pelaku pembongkar rumah nenek Elina digelandang ke Polda Jatim. (MTVN/Amal)

Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Nenek Elina Digelandang ke Polda Jatim

Amaluddin • 29 December 2025 16:00

Surabaya: Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan dan pengusiran terhadap nenek Elina Eidjajanti, 80, di Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Salah satu pihak diduga terlibat pembongkaran rumah, Samuel Ardi Kristanto, digelandang ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Pantauan di lokasi, Senin, 29 Desember 2025, Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB, menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Saat turun dari kendaraan, Samuel tampak diborgol menggunakan kabel ties dan langsung diarahkan menuju ruang penyidikan.

Samuel terduga pelaku pembongkar rumah nenek Elina digelandang ke Polda Jatim. (MTVN/Amal)

Samuel memilih bungkam saat ditanya awak media yang telah menunggu di lokasi. Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung oleh dua penyidik melalui tangga menuju lantai pemeriksaan. Hingga berita ini dibuat, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel.

Kasus yang menimpa Nenek Elina viral setelah video amatir yang memperlihatkan sekelompok orang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam video tersebut, korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik dan diseret keluar rumah.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)

Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025. Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah korban disegel dengan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, membuat penghuni tidak bisa masuk ke dalam rumah. Puncaknya, ketika bangunan rumah tersebut dirobohkan menggunakan ekskavator.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina melapor ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)