Transformasi Honorer ke PPPK: Simak Simulasi Gaji yang Akan Diterima

Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id

Transformasi Honorer ke PPPK: Simak Simulasi Gaji yang Akan Diterima

Husen Miftahudin • 14 January 2026 15:45

Jakarta: Mengawali 2026, pemerintah merombak sistem kepegawaian di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, tenaga honorer tidak lagi diperkenankan dan seluruh pegawai diwajibkan berstatus ASN. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian status dan upah yang lebih jelas. 

Melansir dari Blog Umsu, seiring berlakunya UU ASN Tahun 2023, pemerintah secara tegas menutup pintu bagi pengangkatan tenaga honorer baru di seluruh instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak lagi merekrut pegawai non-ASN guna mengisi posisi jabatan pemerintah.

Langkah besar ini diambil untuk memutus rantai ketidakpastian status kerja dan ketimpangan kesejahteraan yang selama ini menjadi masalah dalam sistem kepegawaian negara.
 

Skema transisi tenaga honorer


Sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga honorer yang masih aktif, pemerintah menyediakan jalur transisi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai satu-satunya cara legal untuk tetap bekerja di instansi pemerintah setelah tahun 2025. 

Tenaga honorer yang terdata wajib mengikuti mekanisme seleksi nasional ini agar status mereka meningkat menjadi ASN. Namun, mereka yang tidak mengikuti atau gagal dalam seleksi tersebut secara otomatis tidak dapat lagi melanjutkan pengabdiannya di instansi pemerintah setelah batas akhir 31 Desember 2025.

Penghapusan status tenaga honorer resmi dilakukan tahun 2026 guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan berbasis merit. Kini status kepegawaian yang diakui pemerintah hanya PNS dan PPPK. 
 

Mengenal PPPK


Merangkum dari Dealls, PPPK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat  oleh instansi pemerintah sebagai bagian dari ASN berdasarkan ikatan kontrak untuk jangka waktu tertentu. Sesuai UU ASN Tahun 2023, PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal gaji pokok dan tunjangan. Yang membedakan keduanya adalah status kepegawaiannya bersifat kontrak (minimal satu tahun) dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

PPPK terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam kerja standar atau sekitar 8 jam sehari, sementara PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi kerja lebih singkat yakni sekitar 4 jam sehari.
 
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Berikut Asumsinya di 2026


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Besaran gaji PPPK


Pemberian gaji pokok PPPK 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang terbagi berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagai berikut dilansir dari Dealls
  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200.
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200.
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600.
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900.
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100.
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400.
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500.
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000.
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000.
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500.
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000.
 

Tunjangan PPPK


Selain memperoleh gaji pokok, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya sebagai berikut:
 

1. Tunjangan Keluarga

  • Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp320.000 per bulan. 
  • Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak (sekitar Rp160.000 per anak). Berlaku untuk anak kandung, tiri, atau angkat yang masih tanggungan hingga 21–25 tahun (jika sekolah/kuliah).
 

2. Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Beras: 10 kg per orang per bulan untuk PPPK dan keluarga atau sekitar Rp72.420 per orang per bulan.
  • Uang Makan: Sekitar Rp35 ribu–Rp45 ribu per hari kerja, menyesuaikan jabatan dan instansi.
 

3. Tunjangan Jabatan

  • Struktural: Untuk PPPK yang memegang jabatan struktural besarannya ditentukan berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
  • Fungsional: Untuk PPPK di jabatan fungsional, tunjangan diberikan sesuai peraturan masing-masing rumpun jabatan.
 

4. Tunjangan Khusus (Diberikan untuk lokasi atau kondisi kerja tertentu)

  • Tunjangan Khusus Papua untuk wilayah Papua & Papua Barat.
  • Tunjangan Wilayah Terpencil untuk kompensasi lokasi dengan infrastruktur terbatas atau kondisi geografis berat.
 

5. Tunjangan Lainnya

  • Tunjangan Kinerja: Bergantung pada capaian kinerja individu atau unit kerja, dan kebijakan instansi.

Penghapusan tenaga honorer per 2026 adalah langkah menuju birokrasi yang lebih profesional. Dengan status PPPK sebagai satu-satunya solusi, para tenaga honorer/non-ASN diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi masa transisi ini demi kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)