Ilustrasi pengadilan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2025 11:15
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Konpleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) soal sengketa Hotel Sultan dengan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pengelola GBK segera menindaklanjuti putusan itu.
"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur UTama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.
Hakim PN Jakpus memerintahkan pengelola Hotel Sultan mengembalikan aset karena membangun bangunan di atas tanah negara. Semua bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut dinyatakan menjadi milik negara.
Dalam putusannya, eksekusi bisa dilakukan meski pengelola Hotel Sultan mengajukan perlawanan hukum lanjutan. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengapresiasi putusan tersebut.
| Baca juga: PN Jakpus: Pengosongan Hotel Sultan Tak Perlu Tunggu Banding hingga Kasasi |
