Ilustrasi petani garam. Foto: Antara/Ahmad Subaidi.
Tata Kelola Impor Dinilai Jadi Kunci Swasembada Garam 2027
Husen Miftahudin • 30 June 2026 12:06
Jakarta: Target pemerintah menghentikan impor garam pada 2027 dinilai sulit tercapai apabila neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara transparan dan berbasis data yang dapat diverifikasi. Tanpa neraca yang akurat, kebijakan impor dinilai berpotensi melampaui kebutuhan riil, sehingga membuka ruang penyalahgunaan dalam distribusi dan pemanfaatannya.
Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyampaikan optimisme pemerintah untuk menghentikan impor garam pada 2027. Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terus mendorong percepatan swasembada garam melalui penguatan kualitas produksi, hilirisasi, dan pembenahan tata kelola sektor pergaraman.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai kebijakan impor harus disusun berdasarkan neraca kebutuhan industri yang akurat. Menurut dia, impor perlu dilakukan secara selektif, terutama untuk memenuhi spesifikasi garam yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
Produksi garam nasional saat ini berada di kisaran 2,5 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan domestik mencapai sekitar 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5,3 juta ton pada 2029.
Data tersebut menunjukkan lebih dari 55 persen kebutuhan garam pada 2024 masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk kebutuhan industri dengan spesifikasi tinggi. Defisit terbesar masih terjadi pada segmen garam industri, bukan garam konsumsi.
Untuk mengatasi defisit, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk mencapai target swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang investasi bagi sektor swasta guna memperkuat program tersebut.
Selain itu, pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, menjadi salah satu program prioritas nasional yang dijalankan KKP.
| Baca juga: Indonesia Komitmen Perkuat Swasembada, Impor Pangan Bakal Dihilangkan |

(Petani garam. Foto: Media Indonesia/Ahmad Yakub)
Impor jangan jadi solusi jangka panjang
Rizal menilai tantangan kualitas dan kontinuitas pasokan seharusnya tidak terus dijadikan alasan untuk memperluas kuota impor. Ia menilai sebagian pelaku industri garam nasional telah mengadopsi teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca.
Menurut dia, kapasitas produksi lokal yang sudah memenuhi standar harus diperhitungkan secara objektif dalam neraca kebutuhan nasional.
Rizal mengingatkan lemahnya pengawasan distribusi berpotensi membuat volume impor ditetapkan terlalu longgar, sementara produksi lokal yang layak justru tidak terserap optimal. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri makanan dan minuman yang mendapat perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan volume impor untuk segmen tersebut benar-benar berdasarkan data yang transparan dari sisi produsen maupun konsumen.
Rizal menegaskan pengurangan impor harus dilakukan secara bertahap dan ditopang peningkatan daya saing industri dalam negeri, bukan sekadar pembatasan administratif.
Menurut dia, modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, serta kemitraan antara petambak dan industri pengguna harus menjadi prioritas utama.
"Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem industri garam nasional sekaligus mendukung target swasembada pada 2027," tutup Rizal.