Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyerahkan Kartu Layanan Gratis bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Humas DKI Jakarta.
Pemerintah Sediakan Alat Bantu Disabilitas Gratis, Cek Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Putri Purnama Sari • 27 June 2026 12:01
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi menyediakan program bantuan alat bantu untuk masyarakat penyandang disabilitas yang dapat diakses secara gratis. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung mobilitas kualitas hidup sesuai kebutuhan penyandang disablitas.
Akses bantuan ini dapat diakses melalui beberapa jalur yaitu mulai dari BPJS Kesehatan, Kemensos, hingga pemerintah daerah. Adapun syarat untuk mengajukan bantuan ini, berikut adalah informasi lengkapnya.
Syarat Dapatkan Alat Bantu Disabilitas Gratis
Berdasarkan informasi Kemensos, penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan alat bantu kursi roda, alat bantu dengar, hingga kaki palsu dapat mengikuti program ini dengan syarat:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga aktif
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki BPJS Kesehatan
Jenis Alat Bantu yang Tersedia
Berikut ini adalah daftar alat bantu yang bisa Anda dapatkan, yaitu:
- Kursi roda
- Alat bantu dengar
- Alat bantu penglihatan
- Tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra
- Kaki atau tangan prostetik.
Cara Mendapatkan Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas dapat memperoleh alat bantu melalui beberapa jalur, mulai dari BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, hingga pemerintah daerah. Setiap jalur memiliki persyaratan dan mekanisme yang berbeda.
1. Melalui BPJS KesehatanBPJS Kesehatan dapat menjadi pilihan bagi peserta yang membutuhkan alat bantu berdasarkan rekomendasi medis. Proses pengajuannya meliputi:
- Mendatangi fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
- Menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis.
- Apabila dokter menyatakan alat bantu diperlukan, peserta dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema ini umumnya digunakan untuk kebutuhan alat bantu kesehatan yang direkomendasikan secara medis.
2. Melalui Kementerian SosialPenyandang disabilitas yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dapat mengakses bantuan alat bantu dari Kementerian Sosial. Tahapannya antara lain:
- Mengajukan permohonan melalui Sentra Kemensos atau organisasi penyandang disabilitas.
- Mengikuti asesmen medis dan nonmedis.
- Menunggu proses verifikasi dan penetapan sebagai penerima bantuan.
- Menerima alat bantu yang telah disetujui untuk disalurkan.
3. Melalui Pemerintah Daerah
Permohonan bantuan alat bantu juga dapat diajukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial setempat. Jalur ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam DTSEN.
Adapun prosedurnya meliputi:
- Mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial daerah.
- Dinas Sosial meneruskan usulan kepada instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Sentra Kemensos, Kementerian Sosial, atau komunitas disabilitas.
- Menjalani asesmen medis dan nonmedis.
- Menerima bantuan setelah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat disarankan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan atau keterdaftaran dalam DTSEN agar dapat memilih jalur pengajuan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
(Eunike Michelle Gultom)