Hari Pers Nasional Dinilai Jadi Momentum Refleksi

Ilustrasi jurnalistik. Foto: Freepik.com

Hari Pers Nasional Dinilai Jadi Momentum Refleksi

M Sholahadhin Azhar • 9 February 2026 13:00

Jakarta: Hari Pers Nasional dinilai menjadi momentum refleksi. Terutama, terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

"Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut," kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
 


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan. Terutama, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.

“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers,” kata Ponco.

Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.


Ilustrasi wartawan. Foto: Dok. Media Indonesia.

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta. 

Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Putusan tersebut menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)