Kantor Koperasi Merah Putih Kelurahan Purwokinanti.
Terkendala Lahan, Pemkot Yogyakarta Menyiasati Pengembangan Koperasi Merah Putih di 45 Kelurahan
Ahmad Mustaqim • 3 March 2026 10:46
Yogyakarta: Pembangunan gerai maupun gedung Koperasi Merah Putih di Kota Yogyakarta terkendala lahan yang terbatas. Meski demikian, pemerintah setempat bakal menyiasati pengembangan koperasi tersebut agar tetap berjalan aktivitasnya dan bisa produktif.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta menjadi penyebab belum bisa memenuhi persyaratan untuk membangun gerai koperasi. Hasto menyebut syarat lahan untuk gerai Koperasi Merah Putih minimal 600 meter persegi belum bisa diperoleh. Pihaknya berharap ada arahan maupun kebijakan baru dari pusat terkait luas lahan.
"Kami masih mencari terus tapi belum bisa mendapatkan lahan yang 600 meter persegi. Saya dengar ke depan ada kebijakan untuk tidak harus 600. Barangkali kalau seandainya tidak harus 600 maka kami pun bisa segera untuk membangun Koperasi Merah Putih yang standar," kata Hasto pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hasto mengatakan, apabila diperbolehkan menawar luas gerai atau kantor koperasi boleh kurang dari 600 meter persegi, Pemkot Yogyakarta akan mencoba mengidentifikasi lahan yang luasnya lebih kecil.
"Cuma sampai hari ini kan aturannya masih di 600 (meter persegi). Saya mengajukan permohonan itu untuk kalau bisa boleh kurang dari 600. Kalau kurang dari 600, Insyaallah kami," ujarnya.
Baca Juga :
Kopdes Merah Putih Didorong agar Bisa Ekspor
Meski demikian, Hasto menegaskan di Kota Yogyakarta sudah ada 45 Koperasi Merah Putih. Sebanyak 6 unit koperasi di antaranya bergerak memproduksi batik khas Yogyakarta, Segoro Amarto Reborn. Batik tersebut digunakan sebagai salah satu seragam PNS Pemkot Yogyakarta dengan jumlah mencapai sekitar 6.500 pegawai.
Hasto menekankan agar Koperasi Merah Putih menjalankan bisnis yang strategis sehingga dari awal harus memiliki target kepastian adanya pembeli. Misalnya, ujar Hasto, usaha retail produk barang-barang konsumsi kebutuhan masyarakat. Hasto berharap koperasi bisa mandiri dalam pendanaan, tidak menggunakan dari anggaran kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto Raharjo, mengatakan pihaknya sudah mencoba berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta untuk mendata aset-aset di Pemkot Yogyakarta untuk pengadaan gerai koperasi.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Namun, dia menyebut persyaratan gerai Koperasi Merah Putih tidak hanya dari luas lahan tapi juga lokasi harus strategis, seperti akses jalan bisa dilalui kendaraan untuk mengangkut barang.
"Untuk Kota Yogyakarta lahan dan lokasi yang disyaratkan seperti itu tidak ada. Dari Kemendagri akan berkoordinasi terkait kebijakan Koperasi Merah Putih di kota. Ini tidak hanya masalah Kota Yogyakarta tapi kota-kota lain dengan keterbatasan lahan. Untuk Kota Yogyakarta yang penting aktivitasnya (Koperasi Merah Putih) dulu," ujarnya.
Sementara ini, kata Tri Karyadi, secara administratif kegiatan Koperasi Merah Putih di Kota Yogyakarta menggunakan rumah-rumah milik salah satu pengurus. Ada beberapa kelurahan, seperti Purwokinanti, menggunakan bangunan koperasi yang sudah ada sebelumnya untuk kantor koperasi. Sedangkan kegiatan gerai usahanya sinergi dengan Forkom UMKM di Kecamatan Pakualaman.
"Artinya Koperasi Merah Putih di kelurahan tidak mengedepankan gerainya di mana. Keterbatasan lahan bukan penghalang untuk beraktivitas produktif menjalankan usaha koperasi," kata dia.