Siapa yang Menentukan Desil? Simak Penjelasan Resminya

Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id

Siapa yang Menentukan Desil? Simak Penjelasan Resminya

Eko Nordiansyah • 21 August 2026 13:25

Jakarta: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) menjadi salah satu basis pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Di dalam basis tersebut, terdapat pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai desil.

Lantas, siapa yang menentukan desil masyarakat dan siapa yang dapat mengubahnya?

Melansir penjelasan resmi Badan Pusat Statistik (BPS), BPS bertugas untuk menetapkan sumber data, menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN. Pengelompokan kesejahteraan atau desil didasari berbagai indikator sosial dan ekonomi.

Penentuan desil berdasarkan data

BPS menjelaskan desil adalah pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan diesel 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penentuan tersebut tidak hanya ditentukan melalui satu indikator, sejumlah variabel digunakan dalam pemutakhiran DTSEN, di antaranya identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.

Dengan begitu, perubahan kondisi sosial ekonomi suatu keluarga dapat memengaruhi status desil setelah data diperbarui dan diproses.

Pemerintah daerah menentukan dalam pemutakhiran

Meski penetapan dan pengolahan DTSEN menjadi tanggung jawab BPS, proses pemutakhiran melibatkan pemerintah daerah dan unsur pemerintahan di tingkat bawah.

BPS menjelaskan pemutakhiran data dilakukan melalui proses verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat mendukung proses tersebut agar kondisi masyarakat di wilayahnya tercermin dalam data.

Seperti BPS Provinsi Sulawesi Tengah, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, salah satunya Musyawarah Desa (Musdes). Proses pendesilan dilakukan secara periodik, sehingga perubahan tidak dilakukan secara waktu nyata.

Di Kabupaten Halmahera Barat, BPS juga mencatat adanya pencocokan data warga serta verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses pembaruan DTSEN.
(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Apakah desa atau kelurahan dapat mengubah desil?

Pemerintah desa, kelurahan, maupun pemerintah daerah tidak menetapkan angka desil secara sepihak.

Pemerintah daerah lebih berperan pada membantu proses pemutakhiran, verifikasi, serta penyampaian kondisi masyarakat di lapangan. Hasil data tersebut kemudian diproses dalam sistem DTSEN sesuai metodologi yang ditetapkan.

Artinya, jika masyarakat mengajukan perubahan data melalui pemerintah desa atau daerah, maka perubahan tersebut tidak semerta membuat desil langsung berubah melainkan perlu mekanisme pemutakhiran dan pengolahan DTSEN.

Mengapa desil dapat diubah?

Desil dapat diubah karena DTSEN merupakan data yang terus dimutakhirkan. BPS mengatakan DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui untuk meningkatkan akurasi data sosial dan ekonomi masyarakat.

Perubahan dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara kondisi yang tercatat dalam data dengan kondisi terbaru di lapangan. Pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, tanggungan keluarga, dan indikator sosial ekonomi lainnya menjadi  informasi yang dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran.

Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, BPS memperbarui cakupan data menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pemutakhiran tersebut juga mencakup pembaruan data demografi dan hasil verifikasi lapangan serta menghasilkan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan pada puluhan ribu keluarga.

Pembagian peran dalam proses desil

Sederhananya, pembagian peran dalam proses desil dijelaskan sebagai berikut:
  1. BPS: bertanggung jawab atas DTSEN, termasuk pengelolaan, pemutakhiran, pengolahan, dan penetapan klasifikasi kesejahteraan berdasarkan metodologi statistik.
  2. Pemerintah daerah: membantu proses pemutakhiran dan verifikasi data masyarakat di wilayah masing-masing.
  3. Pemerintah desa/kelurahan: dapat terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi kondisi masyarakat melalui mekanisme yang ditetapkan.
  4. Kementerian/lembaga terkait: menggunakan DTSEN sebagai basis data untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
Untuk itu, masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi terkini perlu mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang tersedia di wilayah masing-masing. Perubahan desil bukan hanya putusan individual aparat desa, melainkan hasil dari proses pemutakhiran, verifikasi, dan pengolahan data dalam DTSEN. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)