Bukan Jumat, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Bukan Jumat, Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

Media Indonesia • 10 April 2026 14:48

Bandung: Berbeda dengan pemerintah pusat menyarankan penerapan work from home (WFH) setiap Jumat, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tetap bekerja normal seperti hari biasa.

Pantauan di area Gedung Sate Kota Bandung pada Jumat, 10 April 2026, menunjukkan setiap ASN tampak sibuk dengan aktivitas pekerjaan masing-masing. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menerangkan WFH di Pemprov Jabar dilakukan setiap Kamis.

Kebijakan ini sudah berjalan sejak awal Januari 2026. Sedangkan hari Jumat bersifat situasional, menyesuaikan kebutuhan layanan.

"Namun demikian, saya menekankan para kepala dinas dan pejabat struktural tetap wajib hadir, baik di kantor maupun di lapangan, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Jadi Jumat itu pun dengan catatan para kepala dinas dan pejabat struktural harus tetap nongkrong, bukan hanya di kantor, tapi di lapangan," tutur Herman di Bandung dikutip Media Indonesia, Jumat, 10 April 2026.
 


Menurut Herman, kebijakan efisiensi melalui WFH tidak boleh mengurangi efektivitas kinerja pemerintah. Gubernur menegaskan efisiensi tidak boleh mereduksi efektivitas. Bahkan pelayanan publik harus lebih cepat, lebih murah, lebih ringkas, lebih baik, dan lebih aman.

"Khusus untuk layanan langsung seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), itu tidak ada WFH, jadi tetap siaga. Kebijakan WFH difokuskan untuk ASN yang bekerja di sektor back office, seperti analisis dan administrasi internal," tandasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Kebijakan ini bertujuan menghemat bahan bakar minyak (BBM) pada hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua ASN, terutama yang bekerja di bagian pelayanan langsung.


Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id

"Kebijakan WFH itu berlaku bagi semua ASN yang bekerja pada bagian administrasi. Tetapi bagi yang bertugas di pelayanan publik seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta yang lain, harus ngantor," terang Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Bandung, Jumat, 10 April 2026.

Selain itu, ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan kecamatan juga harus tetap berkantor. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan KTP elektronik.

Farhan menyebut, pada bulan depan pemkot harus bisa menghitung seberapa besar efisiensi BBM yang bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan WFH bagi ASN. Pemerintah daerah sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat untuk menunjukkan kemampuan melakukan efisiensi. Tujuannya untuk memangkas konsumsi BBM agar harga BBM tidak sampai naik.

"Dalam penerapan WFH ini, saya menekankan pentingnya perangkat kerja yang dimiliki ASN dan mereka dilarang keluyuran selama bekerja di rumah. Yang mesti kita pikirkan, saat WFH, semua orang harus punya perangkat di rumahnya masing-masing. Kedua, bukan berarti boleh jalan-jalan sembarangan. Ketiga, pimpinan tetap harus ngantor karena bagaimanapun melakukan pengendalian melalui media online," sambung Farhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)