Momen pembukaan pasar ramadan Jogokariyan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Pasar Ramadan di Yogyakarta Diingatkan Tak Ganggu Lalu Lintas
Ahmad Mustaqim • 24 February 2026 19:57
Yogyakarta: Sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta dijadikan lokasi pasar sore Ramadan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengingatkan penggunaan jalan tetap harus mengutamakan fungsi utama sebagai ruang lalu lintas dan memperhatikan keselamatan.
"Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas. Namun kami memahami pada momen Ramadan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadan di beberapa wilayah," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta Harry Purwanto, Selasa, 24 Februari 2026.
Harry mengungkapkan fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin dari kepolisian, sehingga penyelenggara pasar Ramadan perlu berkoordinasi dengan Dishub sebelum pelaksanaan.
"Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas," ujarnya.
Dishub, kata dia, mengarahkan agar pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol atau akses utama kota. Lokasi yang disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang memiliki jalur alternatif.
"Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan," ucapnya.
Salah satu pasar Ramadan yang rutin digelar berada di kawasan Jogokariyan. Menurut Harry, ruas jalan tersebut masih memiliki jalur alternatif, sehingga penutupan sementara tidak sepenuhnya menghambat arus kendaraan. Dishub juga menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengurai kepadatan.
Pasar Ramadan umumnya berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga menjelang Isya. Setelah itu, jalan kembali difungsikan normal.

Pasar Ramadan di Kampung Jogokariyan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Dari sisi keselamatan, Dishub meminta penyelenggara memasang rambu penutupan sementara. Informasi harus disediakan di simpang sebelum lokasi kegiatan untuk mengantisipasi kepadatan.
"Pengaturan parkir juga harus diperhatikan. Penyelenggara harus menyiapkan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan. Jangan sampai parkir mempersempit jalan dan memicu kecelakaan," kata dia.
Hingga kini belum ada peraturan wali kota maupun surat edaran khusus terkait pasar Ramadan. Namun ketentuan penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pihaknya mengimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap menghormati hak pengguna jalan. Masyarakat juga diminta mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pasar Ramadan.
"Kami harap kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap diutamakan," ujar Harry.