Kejari Serahkan Enam Aset Bangunan Bandung Zoo ke Pemkot

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas saat memberikan paparan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kejari Serahkan Enam Aset Bangunan Bandung Zoo ke Pemkot

Whisnu Mardiansyah • 22 October 2026 07:11

Bandung: Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan enam bangunan yang berstatus barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Bandung. Aset tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara dan daerah.

“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abun di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis, 22 Oktober 2026.

Enam bangunan yang diserahkan terdiri atas kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957 dan kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019. Aset lainnya mencakup rumah sakit hewan dan gudang nutrisi yang masing-masing berdiri sekitar 1957, restoran yang dibangun sekitar 2019, serta panggung edukasi yang didirikan sekitar 2010.

Abun menjelaskan, penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi berupa penguasaan tanah negara secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
 


Menurut Abun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak juga menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.

“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga, barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” kata Abun.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas upaya penegakan hukum serta penyelamatan aset pemerintah daerah.


Seekor gajah di Bandung Zoo. (Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan)


Iskandar mengatakan Pemerintah Kota Bandung akan menindaklanjuti penyerahan tersebut dengan melakukan pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengelolaan bangunan di kawasan Bandung Zoo perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlanjutan fungsi kawasan.

“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” katanya.

(Whisnu M)