Ilustrasi. Foto: Magnific.
BI Perpanjang Kebijakan KPR DP 0% hingga Akhir 2027
Husen Miftahudin • 22 October 2026 19:23
Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mengajukan KPR tanpa DP, selama memenuhi persyaratan bank.
Perpanjangan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan melalui pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) kredit dan pembiayaan properti hingga 100 persen.
"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu," ungkap BI dalam pernyataannya, dikutip dari siaran Metro TV pada 21 Oktober 2026.
Sebelumnya, kebijakan pelonggaran LTV/FTV tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. BI kemudian memperpanjang masa berlakunya untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

(Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani)
KPR tanpa DP tetap bergantung pada bank
Melalui rasio LTV/FTV sebesar 100 persen, bank yang memenuhi ketentuan BI dapat memberikan pembiayaan hingga sebesar nilai properti yang dibeli nasabah. Dengan demikian, masyarakat berpeluang memperoleh KPR tanpa menyiapkan DP.
Meski begitu, kebijakan ini tidak berarti semua pengajuan KPR akan disetujui. Penerapannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank, penilaian kelayakan kredit, serta kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan.