Penyelewengan LPG Hingga Biosolar Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi penangkapan tersangka. Foto: Antara.

Penyelewengan LPG Hingga Biosolar Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap

Muhammad Adyatma Damardjati • 24 October 2026 01:39

Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelewengan LPG dan biosolar subsidi. Dua tersangka langsung ditangkap.

"Pada 19 Oktober 2026, petugas mengungkap kegiatan pemindahan isi LPG di sebuah toko di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," ujar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dadang menjelaskan, modus tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Tabung yang sudah dimanipulasi tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

"Tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak Agustus 2026," jelas Dadang.

Dadang menyebut barang bukti yang disita meliputi 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi hasil pemindahan, delapan tabung LPG 12 kilogram kosong, serta alat pemindahan gas dan segel.

"Pokok perkara ini adalah dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan sebagai LPG non-subsidi," tegas Dadang.


Ilustrasi tabung LPG. Foto: Antara. 

Dadang menambahkan kasus serupa terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada 30 September 2026, petugas menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai penampungan biosolar.

"Di lokasi ditemukan kegiatan pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali," ujar Dadang.

Dadang menyebut BBM tersebut diperoleh melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain. Petugas mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sekitar 1.000 liter biosolar dan kendaraan Isuzu Elf.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga agar BBM bersubsidi diterima dan digunakan oleh masyarakat yang berhak," kata Dadang.

(Gabriella Thesa Widiari)