Porter Bandara Ngurah Rai Diduga Curi Uang Penumpang Rp18 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang porter berinisial NE (31), asal Tabanan diduga mencuri uang milik penumpang di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. ANTARA/HO-Humas P

Porter Bandara Ngurah Rai Diduga Curi Uang Penumpang Rp18 Juta

Whisnu Mardiansyah • 8 October 2026 06:29

Badung: Polisi menangkap seorang porter berinisial NE, 31, asal Tabanan, Bali, terkait dugaan pencurian uang milik penumpang di area Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra mengatakan NE ditangkap petugas keamanan bandara pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan uang milik penumpang berinisial BTW, 25, warga Nganjuk, Jawa Timur.

"Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku serta penggeledahan untuk mencari barang bukti," ujarnya, seperti dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, korban sedang menjalani proses penanganan bagasi di area conveyor terminal keberangkatan domestik.

Hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang porter berada di sekitar conveyor. Dalam rekaman tersebut, porter diduga membuka dan meraba tas milik penumpang yang tidak terkunci sebelum mengembalikannya ke conveyor.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap NE. Dalam pemeriksaan awal, NE mengakui mengambil uang dari dalam tas milik korban.
 


Petugas selanjutnya memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan uang tersebut. Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE di wilayah Kuta dan menemukan uang tunai Rp15,8 juta yang diduga berkaitan dengan uang milik korban.

Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti. Barang tersebut berupa satu baju berwarna oranye-hitam dan satu pas bandara atau kartu akses.

"Uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga berkaitan dengan uang milik korban telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," katanya.

Berdasarkan laporan korban kepada polisi, nilai uang yang hilang mencapai Rp18 juta. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Mantra mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti terkait perkara tersebut.

Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan penanganan perkara dugaan pencurian tersebut.

"Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jasa bandara. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

NE kini diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status perkara masih berupa dugaan tindak pidana dan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.

Polisi menangani perkara tersebut dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi turut mengingatkan pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan selama berada di kawasan bandara, terutama barang berharga.

(Whisnu M)