Ilustrasi konstruksi pembangunan infrastruktur. Foto: dok MI.
Regulasi Konstruksi Buka Peluang Lebih Luas bagi Kontraktor UMKM
Husen Miftahudin • 14 October 2026 13:48
Jakarta: Pemerintah menerbitkan regulasi yang dinilai membuka peluang lebih luas bagi badan usaha daerah, UMKM jasa konstruksi, serta kontraktor nasional non-BUMN untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman N. Karumpa mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut dia, kedua regulasi tersebut dapat memperluas kesempatan usaha melalui pengaturan kualifikasi badan usaha dan segmentasi pekerjaan berdasarkan nilai proyek.
Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi. Regulasi yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.
Salah satu ketentuan yang diatur ialah penggolongan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi menjadi lima tingkat, yakni Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar.
Kualifikasi Kecil 1 ditujukan bagi badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Kualifikasi Kecil 2 mencakup penjualan di atas Rp2 miliar hingga Rp7,5 miliar, sedangkan Kecil 3 berlaku untuk penjualan di atas Rp7,5 miliar hingga Rp15 miliar.
Adapun kualifikasi Menengah mencakup proyek bernilai di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar, sementara kualifikasi Besar berlaku untuk proyek di atas Rp50 miliar. Regulasi tersebut juga mengatur persyaratan modal bersih, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dan peralatan sesuai kualifikasi badan usaha.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengikuti pekerjaan konstruksi sesuai kemampuan dan kualifikasi masing-masing.
Aturan pengadaan perluas kesempatan pelaku usaha
Selain Permen PU, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia juga mengatur mekanisme pemilihan penyedia dalam pengadaan pemerintah.
Regulasi yang ditetapkan pada 22 September 2026 tersebut menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya. Aturan ini mencakup lima metode pemilihan penyedia, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, serta tender atau seleksi.
Peraturan tersebut juga melarang praktik pinjam bendera dan pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Pengawasan teknis pekerjaan konstruksi turut diperkuat melalui keterlibatan konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi, atau tim teknis.
Andi menilai ketentuan tersebut penting untuk memastikan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dilaksanakan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan.
Andi menyoroti peluang bagi badan usaha nasional non-BUMN pada segmentasi proyek bernilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat memperluas kesempatan kontraktor nasional untuk terlibat dalam pembangunan.
"Yang menarik di segmentasi Rp50 miliar–Rp100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional, non-BUMN," ujar Andi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2026.
Meski mengapresiasi penerbitan regulasi, Andi menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan tersebut secara konsisten. Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui aturan perlu diikuti ketersediaan paket pekerjaan dan anggaran yang memadai.
Ia juga berharap segmentasi pekerjaan diterapkan pada proyek bernilai kecil yang sesuai dengan kualifikasi Kecil 1 hingga Kecil 3. Segmen tersebut dinilai berpotensi membuka peluang bagi UMKM jasa konstruksi dan badan usaha daerah untuk mengerjakan proyek pembangunan serta layanan publik.
"Kalau paket-paket dana transfer daerah tidak tertahan, kemudian dana infrastruktur tidak dinolkan lagi, maka kami punya keyakinan UMKM jasa konstruksi daerah yang segmentasinya Rp2 miliar, Rp7,5 miliar, Rp15 miliar, benar-benar dibuatkan program untuk layanan publik di bawah, ini daya beli masyarakat pasti akan naik, pertumbuhan ekonomi akan pasti meningkat," ucap Andi.

(Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa. Foto: dok Gapensi)
Selaraskan kebijakan proyek dengan ketersediaan anggaran
Andi menilai realisasi paket pekerjaan di daerah dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Selain membuka peluang bagi kontraktor lokal, aktivitas pembangunan berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja, permintaan material konstruksi, dan kegiatan usaha pendukung lainnya.
Karena itu, pemerintah diharapkan menyelaraskan kebijakan segmentasi proyek dengan ketersediaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya memberikan kepastian aturan, tetapi juga menghadirkan kesempatan usaha yang dapat dimanfaatkan pelaku jasa konstruksi.
Andi kembali menekankan pentingnya implementasi segmentasi proyek hingga Rp100 miliar agar badan usaha nasional non-BUMN memperoleh kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belum lagi yang klasifikasi Rp100 miliar itu benar-benar diimplementasikan, dikerjakan oleh teman-teman badan usaha pelaku nasional," kata Andi.
Penerapan kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi pelaku usaha dalam pembangunan, meningkatkan kapasitas badan usaha daerah, serta memperkuat daya saing kontraktor nasional.