PIK2 Pastikan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

Ilustrasi: Kawasan yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (Dok. PANI)

PIK2 Pastikan Tidak Terdampak Kebijakan PSN Tropical Coastland

Rosa Anggreati • 29 October 2025 16:57

Jakarta: Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengembang properti terkemuka yang berlokasi di kawasan strategis dan progresif yang membentang di sekitar pesisir utara Jakarta hingga Tangerang.
 
Mengusung filosofi gaya hidup modern dan dinamis, PIK2 dikembangkan dengan visi menghadirkan kawasan terpadu yang tidak hanya menjadi destinasi hunian dan bisnis, tetapi juga ikon pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
 
Didukung oleh infrastruktur yang kuat, konsep tata ruang yang terintegrasi, serta inovasi berkelanjutan, PIK2 kini menjadi salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling pesat dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat maupun investor, baik domestik maupun internasional.
 

Klarifikasi: PSN Tropical Coastland Bukan Proyek PIK2

 
Sebagai bentuk komitmen PIK2 dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik, manajemen menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Permenko) No. 12 Tahun 2024 dalam Lampiran I huruf M Nomor 226. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 yang dibacakan pada Mei 2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda ICMI dan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland dalam Lampiran I huruf M Nomor 226 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum), serta memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mencabut Permenko No. 12 Tahun 2024 sepanjang ketentuan tersebut. Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 16 Tahun 2025 tertanggal 24 September 2025 secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar PSN bersama dengan Daftar PSN No. 112 dan Daftar Program Strategis Nasional No. 6.
 
Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2 atau dikenal sebagai PSN Tropical Coastland bukanlah Proyek PIK2, namun karena letak kawasan PSN Tropical Coastland tersebut berdampingan dengan Proyek PIK2 sehingga menimbulkan misperception atau salah kaprah disebut sebagai PSN PIK2. Sedangkan wilayah yang ditetapkan sebagai PSN tersebut bukan tanah milik PIK2, berbeda letak dan bukan merupakan kawasan proyek PIK2.
 
PSN Tropical Coastland merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di mana area yang tercantum dalam kebijakan PSN tersebut tidak termasuk dalam wilayah pengembangan PIK2, melainkan berada dalam kawasan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Penetapan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mendukung inisiatif pengelolaan dan pemulihan lingkungan, serta pengembangan berbasis keberlanjutan dan ekonomi kreatif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
 
Dengan demikian, keputusan Pemerintah dalam hal ini Kemenko Ekuin, terkait status PSN Tropical Coastland tidak berdampak pada kegiatan operasional maupun rencana pengembangan proyek PIK2 karena sebagai dua kawasan yang sebenarnya terpisah.
 
PIK2 memastikan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan yang dimiliki dan dikelola PIK2 tetap berjalan sesuai rencana dan tidak terdampak oleh kebijakan Pemerintah terkait pencabutan status PSN Tropical Coastland. Seluruh proyek pengembangan PIK2 berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas dan telah melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Kegiatan pembangunan dan pemasaran juga terus berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Ke depan, PIK2 akan terus memperkuat perannya sebagai pengembang kawasan terpadu dan berkelanjutan, yang kini berkembang menjadi salah satu destinasi hunian dan bisnis paling dinamis di utara Jakarta.
 
PIK2 berkomitmen untuk terus menghadirkan kawasan yang tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga menciptakan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Dengan fondasi keuangan yang kuat dan tata kelola yang baik, PIK2 optimistis dapat melanjutkan pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi PIK2 sebagai kawasan unggulan yang mendorong perekonomian regional dan nasional.
   

Permintaan Pasar Tetap Tinggi

 
Walau di tengah dinamika pemberitaan tersebut, PIK2 tetap diminati konsumen, mencerminkan kepercayaan publik terhadap prospek jangka panjang PIK2. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PIK2, Nono Sampono.
 
“Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK2 tetap kuat, sekaligus meneguhkan keyakinan kami untuk terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Nono Sampono.
 
Ke depan, PIK2 akan terus menjalankan strategi pengembangan yang berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui berbagai proyek bernilai tambah di kawasan PIK2 yang membawa manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rosa Anggreati)