Ilustrasi MinyaKita. Foto: Dok Kemendag
Naufal Zuhdi • 19 March 2025 10:45
Jakarta: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MinyaKita untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MinyaKita, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Iqbal juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MinyaKita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MinyaKita.
"Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MinyaKita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MinyaKita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 19 Maret 2025.
Iqbal menegaskan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan minyak goreng dengan merek MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MinyaKita hingga sampai ke tangan konsumen.
Baca juga:
Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha MinyaKita yang Langgar Aturan |