Kumpulkan Repacker MinyaKita, Kemendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

Ilustrasi MinyaKita. Foto: Dok Kemendag

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Kemendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan

Naufal Zuhdi • 19 March 2025 10:45

Jakarta: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MinyaKita untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MinyaKita, baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MinyaKita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek MinyaKita.

"Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repacker seperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi MinyaKita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MinyaKita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 19 Maret 2025.

Iqbal menegaskan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan minyak goreng dengan merek MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MinyaKita hingga sampai ke tangan konsumen.
 

Baca juga: 

Kemendag Sanksi 66 Pelaku Usaha MinyaKita yang Langgar Aturan



(Ilustrasi Minyakita. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Prioritaskan distribusi ke pasar rakyat

Di samping itu, ia juga menyerukan agar pelaku usaha MinyaKita memprioritaskan distribusi MinyaKita ke pasar rakyat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan MinyaKita sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

"MinyaKita harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” ungkap Iqbal.

Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha mencakup distributor maupun pengecer MinyaKita yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024-12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga juga telah mengekspose dua perusahaan yang mengurangi takaran kemasan MinyaKita. Ekspose pertama dilakukan pada Januari 2025, dan ekspose berikutnya pada Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MinyaKita kedua perusahaan itu dicabut.

"Perusahaan yang menyalahgunakan penggunaan merek ada dua. Tergantung jenis pelanggarannya, jika ada pelanggaran secara hukum, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum, biarkan penegak hukum yang melaksanakan,” ujar Iqbal.

Terkait penyediaan pasokan MinyaKita selama Ramadan, Iqbal mengatakan Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan untuk menjamin pasokan tersedia dan harga dapat terjamin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)