BPOM Diminta Sidak Produk Pelangsing Belum Terdaftar

Miss Earth 2019 Lirabica. Foto: Instagram

BPOM Diminta Sidak Produk Pelangsing Belum Terdaftar

Wandi Yusuf • 12 May 2025 18:59

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk pelangsing yang belum terdaftar. Miss Earth 2019 Lirabica mengatakan produk pelangsing belum terdaftar BPOM berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Saya Lirabica mengecam keras produk pelangsing yang belum terdaftar BPOM karena berpotensi membahayakan masyarakat," kata Lirabica melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Tak hanya itu, Lirabica mengimbau kepada para pemengaruh (influencer) maupun selebritas yang kerap mengiklankan produk kosmetik yang belum terdaftar di BPOM, agar menyetop aktivitasnya. 

Tak hanya itu, influencer juga diminta menjaga tutur kata saat membuat konten. Menurut dia, ucapan influencer dapat merusak citra bangsa dan akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat. 

"Kita tidak sepatutnya menghina rumah makan Tegal yang sudah menjadi salah satu budaya bangsa ini. Kita juga tidak sepatutnya menghina kucing yang juga merupakan mahluk ciptaan Tuhan," kata dia.
 

Baca: 

BPOM Siap Bantu Jaga Kualitas MBG: Kami Memitigasi


Pada awal 2025 BPOM menemukan dan menarik 16 produk kecantikan yang belum terdaftar dan terbukti membahayakan kesehatan. Produk-produk itu terdeteksi mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal.

Selain menarik produk-produk kosmetik itu, BPOM juga mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi. Termasuk menghentikan distribusi dan impor produk-produk tersebut.

BPOM menyebut penggunaan merkuri pada produk kosmetik bisa menyebabkan bintik hitam pada kulit, iritasi, alergi, hingga kerusakan ginjar. Asam retinoat bisa memicu kulit kering dan berefek buruk pada janin.

Selanjutnya, hidrokuinon dapat menyebabkan hipergimentasi dan perubahan mata serta kuku. Dan kandungan timbal bisa berdampak buruk bagi sistem saraf dan organ tubuh.

BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli. BPOM juga meminta masyarakat selalu memastikan produk kosmetik telah memiliki izin edar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)