Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 10 May 2025 12:57
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasuki tahapan penyidikan dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul. Kasus yang dialami Kakek Tupon, 68, warga Dusun Ngentak, RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, dinilai sudah mencukupi bukti-bukti awal yang dibutuhkan.
"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Yogyakarta, Jumat, 9 April 2025.
Ihsan mengatakan penaikan penanganan kasus ini sesuai tiga pasal yang disangkakan dalam kasus itu. Tiga pasal yang akan digunakan menjerat terduga pelaku di antaranya Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat.
"Pada Kamis kemarin penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," kata dia.
Ihsan mengungkapkan penyidik sudah memulai berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pembahasan kelangsungan proses penanganan mafia tanah, termasuk tahapan penyidikan. Ia menegaskan kepolisian berupaya menjaga komitmen menuntaskan kasus dugaan mafia tanah.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan memberikan keadilan," ucapnya.
Idham menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Sebagian besar barang bukti berwujud dokumen.
"Adapun untuk barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi," ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dalam konteks pemblokiran sertifikat tanah Kakek Tupon yang telah dibaliknamakan. Meski belum memastikan waktu, kepolisian akan mengumpulkan tersangka.
Dalam kasus itu ada lima orang yang dilaporkan ke Polda DIY. Adapun lima terlapor yang akan diperiksa yakni BR, TO, TY, AH (notaris), dan IF.
"Nanti saat penyidikan, pada saat kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan mengumpulkan tersangkanya," kata dia.