Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2025 16:58
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perubahan nama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah bergulir di Komisi VI DPR. Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.
"Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Kementerian BUMN diubah karena pengelolaannya kini berada di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dasco menyebut BUMN kini berperan sebagai regulator.
"Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP)," ucap Dasco.
Kementerian BUMN. Dok BUMN.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan pertimbangan tersebut membuat munculnya usulan menurunkan status
Kementerian BUMN menjadi badan. Usulan itu kemudian diserap DPR.
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," jelas Dasco.