Pemkab Tangerang menyegel lokasi lapak limbah ilegal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 30 September 2025 18:25
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyegel 81 lokasi lapak limbah ilegal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Puluhan lapak itu diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah.
"Dari 81 titik yang kita tutup ini kita identifikasi memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan. Dan itu melanggar ketentuan," kata Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, Selasa, 30 September 2025.
Galih menuturkan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Jadi yang masih rutin melakukan operasi pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak," jelas Galih.
Galih menjelaskan selama operasi yang dilakukan sejak Senin, 29 September 2025 hingga kini, terdapat 22 lapak limbah telah dilakukan penyegelan dan penutupan permanen. Rata-rata pelanggarannya tanpa ada izin dan pengelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.
"Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya," ungkap Galih.
Menurut Galih selama penindakan pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berada di dekat permukiman warga. Upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pihaknya sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
"Adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Karena mereka secara terang-terangan membakar sampah atau limbah," ungkap Galih.