Putri Purnama Sari • 15 August 2025 18:55
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus pemberian tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan efisiensi sekaligus peningkatan akuntabilitas kinerja perusahaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat membacakan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Jumat, 15 Agustus 2025.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo.
Menurutnya, istilah tantiem kerap digunakan sebagai “akal-akalan” agar masyarakat awam tidak memahami maksud sebenarnya. Ia menegaskan, pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan ini dipersilakan mengundurkan diri.
“Jadi kalau direksi dan komisaris keberatan tidak menerima tantiem, berhenti. Banyak anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” tegasnya.
Apa Itu Tantiem Komisaris?
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Khusus di BUMN, tantiem komisaris merupakan bonus tahunan yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi dari laba bersih perusahaan, setelah kewajiban pajak dan cadangan terpenuhi.
Berbeda dengan gaji atau honorarium bulanan, tantiem bersifat bonus tidak tetap, tergantung pada kinerja dan keuntungan perusahaan.
Ketentuan mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Dalam aturan tersebut, tantiem didefinisikan sebagai penghargaan tahunan kepada direksi, komisaris, atau dewan pengawas apabila perusahaan meraih laba, atau jika terjadi peningkatan kinerja meskipun perusahaan masih mengalami kerugian.
Pasal 2 peraturan itu menegaskan, penetapan tantiem bersifat variabel, mempertimbangkan pencapaian target, tingkat kesehatan perusahaan, kemampuan keuangan, serta faktor relevan lainnya. Sementara dalam Pasal 30, pemberian tantiem hanya berlaku jika pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan BUMN berada di atas 70%.
Komposisi besaran tantiem yang diatur dalam beleid tersebut adalah:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut.
Alasan Penghapusan Tantiem
Prabowo menilai sistem tantiem berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika tetap diberikan ketika kinerja perusahaan tidak optimal atau bahkan merugi. Ia berpendapat, keuntungan BUMN sebaiknya difokuskan untuk:
- Peningkatan modal kerja perusahaan.
- Penambahan dividen bagi negara.
- Investasi pada proyek strategis yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap pengelolaan BUMN akan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.