Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Aceh

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Aceh

Fajri Fatmawati • 21 May 2025 09:59

Banda Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menegaskan bahwa sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya di Aceh. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di Aceh.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengatakan data dari Ditlantas Polda Aceh, telah terjadi 10 kasus kecelakaan. Dari jumlah itu, sebanyak tiga orang meninggal.

"Di Aceh, sepeda listrik dilarang dioperasionalkan di jalan raya. Karena jalan raya di Aceh belum menyediakan jalur khusus untuk sepeda listrik sesuai ketentuan Permenhub," kata Iqbal kepada Metrotvnews.com, Rabu, 21 Mei 2025.

Iqbal menjelaskan Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman dan area wisata. Selain itu, kecepatan maksimal kendaraan ini dibatasi 25 km/jam, wajib dilengkapi lampu, reflektor, klakson, dan sistem rem.

"Serta pengguna minimal berusia 12 tahun dengan pendampingan dewasa bagi anak di bawah 15 tahun," ujarnya.

Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, kata Iqbal, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)