Buron Tujuh Tahun, Terpidana Korupsi Dana Pengawasan Pilpres 2009 Ditangkap

Buronan kasus korupsi dana pengawasan pilpres 2009 ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Dokumentasi/ istimewa

Buron Tujuh Tahun, Terpidana Korupsi Dana Pengawasan Pilpres 2009 Ditangkap

Imam Setiawan • 19 May 2025 21:45

Lampung: Buronan kasus korupsi dana pengawasan pilpres 2009 ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkat kolaborasi antara seksi intelijen lampung tengah bersama tim intelijen kejaksaan agung.

Terpidana yang sudah memburon selama tujuh tahun ini merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil di sekretariat daerah Kabupaten Lampung Tengah. Terpidana sebelumnya dikaryakan sebagai bendahara pengeluaran panwaslu kabupaten lampung tengah pada tahun 2009 lalu.

"Betul, terpidana hari ini berhasil kita tangkap di wilayah Kebagusan, Jakarta selatan. Terpidana saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera kami bawa ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, Senin, 19 Mei 2025.
 

Baca: Mantan Direktur WIKA Dituntut 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
 
Terpidana ditangkap ditempat persembunyiannya oleh tim kejaksaan lampung tengah dan tim intelijen Kejaksaan Agung. Atas kasusnya terpidana sudah dijatuhi vonis selama lima tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana berinisial AW ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Negara dalam kegiatan pengawasan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2029. Terpidana tidak mengembalikan uang sisa persediaan dan tambahan uang persediaan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

"Untuk informasi lebih lanjut akan kita informasikan setiba di lampung tengah," jelas Alfa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)