Waka Polres Subang saat menyampaikan keterangan pres di Mapolres Subang.
Media Indonesia • 11 June 2025 15:23
Subang: Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, menggerebek rumah produksi pestisida ilegal dan oplosan di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menangkap pelaku berinisial BMKG, 45, yang ternyata pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus serupa.
Penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa lokasi tersebut merupakan tempat pengoplosan pestisida.
"Tersangka berinisial BMG, warga Binong Subang, mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu," kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna, Rabu, 11 Juni 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 198 botol pestisida merek Regent ukuran 500 ml yang siap edar, satu jerigen berisi bahan kimia, ratusan botol kosong berbagai merek, serta satu set alat produksi. Modus ini bikin pelaku meraup keuntungan hingga Rp150 juta dalam sepekan. Pestisida asli yang biasanya dijual sekitar Rp200 ribu per botol, dipalsukan dan dijual Rp45 ribu per botol.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 125 jo Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (MI/RZ)