Kementerian ESDM melakukan kunjungan ke tambang nikel milik PT GAG Nikel. Foto: Dok Metro TV
Insi Nantika Jelita • 8 June 2025 10:37
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan pasca penghentian sementara operasional tambang tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengeklaim berdasarkan hasil pantauan awal, tidak ditemukan indikasi permasalahan di wilayah operasional tambang tersebut.
"Dari pengamatan udara, terlihat bahwa tidak ada sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan, kegiatan tambang ini sebenarnya tidak menunjukkan adanya masalah," ungkap Tri dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 8 Juni 2025.
Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM dalam mengambil keputusan selanjutnya.
"Secara umum, kegiatan reklamasi di lokasi ini cukup baik. Namun demikian, kami akan menunggu laporan lengkap dari Inspektur Tambang. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, keputusan akan segera diambil," tambah Tri.
(Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke tambang nikel milik PT GAG Nikel. Foto: Dok Metro TV)
Penerapan prinsip pertambangan baik
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya menyatakan sebagai anak usaha PT Antam, PT GAG Nikel senantiasa menerapkan prinsip pertambangan baik atau
good mining practice dalam menjalankan operasionalnya.
"Kami berkomitmen terhadap kepatuhan reklamasi, pengelolaan air limpasan tambang, serta penerapan prosedur lingkungan sesuai regulasi," ucapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat lima perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif melakukan produksi dan berstatus Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare. Perusahaan ini juga termasuk dalam 13 entitas yang diizinkan melanjutkan Kontrak Karya di kawasan hutan hingga masa izinnya berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Sebagai informasi, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM secara resmi menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap kelestarian kawasan wisata Raja Ampat.