Menlu Sugiono hadiri Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar PBB, New York. Foto: Menlu RI
New York: Mengawali rangkaian High Level Week (HLW) Sidang Majelis Umum (SMU) PBB ke-80, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menghadiri side event peluncuran Deklarasi Global Pelindungan Personel Kemanusiaan di Markas Besar PBB, New York, 21 September 2025 waktu setempat.
Deklarasi ini digagas oleh Ministerial Group for the Protection of Humanitarian Personnel yang terdiri dari sembilan negara: Australia, Brasil, Kolombia, Indonesia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. 104 negara, termasuk Indonesia, turut mendukung deklarasi tersebut.
Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan pentingnya akuntabilitas atas serangan terhadap personel kemanusiaan di wilayah konflik.
“Kita perlu memastikan tidak ada impunitas dan standar ganda dalam menuntut pertanggungjawaban atas gugurnya para personel kemanusiaan, khususnya di Gaza. Mereka adalah pahlawan kemanusiaan yang tidak boleh dilupakan,” tegas Menlu Sugiono, dikutip dari keterangan tertulis Kemlu RI, Senin 22 September 2025.

Menlu Sugiono bersama pejabat lainnya di New York, AS. Foto: Menlu RI/X
Deklarasi ini menekankan empat langkah praktis, yakni: (1) kepatuhan pada Hukum Humaniter Internasional, (2) fasilitasi akses kemanusiaan, (3) penyelarasan upaya pelindungan di tingkat internasional, nasional, dan lokal, serta (4) akuntabilitas atas pelanggaran terhadap personel kemanusiaan.
Deklarasi juga ditujukan untuk
melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja maupun menjadi relawan di badan-badan
PBB dan organisasi kemanusiaan lain di Gaza, Sudan, serta wilayah konflik lainnya.
“Para personel kemanusiaan tidak boleh menjadi target. Tanggung jawab kita tidak berhenti pada tanda tangan deklarasi, melainkan pada implementasi nyata. Indonesia siap berkontribusi dan mengajak dunia untuk bersama-sama menghentikan impunitas,” ungkap Menlu Sugiono.
Di akhir acara, Menlu Sugiono menandatangani dokumen deklarasi bersama dengan Menteri Luar Negeri dan pejabat lainnya dari negara pendukung deklarasi. Dokumen ini akan ditempatkan di
The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dan terbuka untuk ditandatangani oleh seluruh negara anggota PBB.
Implementasi deklarasi selanjutnya akan dipimpin oleh
Group of Friends on the Protection of Humanitarian Personnel yang berbasis di Jenewa.