Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
Putri Purnama Sari • 26 February 2025 18:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu modus yang diidentifikasi adalah pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 90 yang kemudian diolah dan dicampur menjadi RON 92 atau setara Pertamax.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam praktik ini.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan BBM.
Fadjar menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia juga menyebut bahwa narasi terkait pengoplosan mungkin disebabkan oleh misinformasi.
"Kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya, karena ada pemeriksaan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau LEMIGAS," kata Fadjar.
Baca juga: Soal Korupsi Pertamina, Presiden Prabowo Janji Bersihkan |