Kejagung Sebut Ada Bukti Oplosan Pertamax, Pertamina Bantah Keras!

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung Sebut Ada Bukti Oplosan Pertamax, Pertamina Bantah Keras!

Putri Purnama Sari • 26 February 2025 18:08

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Salah satu modus yang diidentifikasi adalah pembelian minyak dengan Research Octane Number (RON) 90 yang kemudian diolah dan dicampur menjadi RON 92 atau setara Pertamax. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam praktik ini. 

Menanggapi tuduhan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan BBM. 

Fadjar menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia juga menyebut bahwa narasi terkait pengoplosan mungkin disebabkan oleh misinformasi. 

"Kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasinya, karena ada pemeriksaan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau LEMIGAS," kata Fadjar.
 

Baca juga: Soal Korupsi Pertamina, Presiden Prabowo Janji Bersihkan

Menanggapi bantahan dari Pertamina, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa Riva Siahaan melakukan pembayaran untuk pembelian minyak dengan RON 92, padahal yang diterima adalah RON 90. Harli menekankan bahwa temuan ini berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. 

"Karena memang kami dapatkan fakta hukum yang sudah selesai ya, bahwa RS selaku Dirut PPN itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 berdasarkan pricelist-nya. Padahal yang datang itu di RON 90, kami harus sampaikan fakta ke masyarakat. Apakah distribusinya sesuai penerimaan barang," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)