Penataan Layanan OTT Asing Mendesak, Ini Sebabnya

Ilustrasi. Metrotvnews.com

Penataan Layanan OTT Asing Mendesak, Ini Sebabnya

Achmad Zulfikar Fazli • 28 July 2025 22:57

Jakarta: Penataan layanan Over The Top (OTT) asing di Indonesia dinilai mendesak. Berbagai asosiasi telekomunikasi nasional menyerukan dorongan tersebut.
 
Dorongan diklaim tak terkait dengan pembatasan layanan, melainkan implementasi prinsip regulasi yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif, demi keberlangsungan ekosistem digital nasional serta perlindungan kepentingan publik. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno, menegaskan regulasi yang ada sudah memberikan mandat perlakuan yang adil bagi seluruh penyelenggara layanan digital.
 
“Penerapan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif terhadap OTT adalah amanat regulasi, bukan tindakan pembatasan,” tegas Sarwoto dikutip dari keterangan pers pada Senin, 28 Juli 2025.
 
Pengaturan OTT menjadi penting karena layanan digital ini menggunakan infrastruktur telekomunikasi milik penyelenggara jaringan nasional sebagai tulang punggung operasionalnya. Namun, mereka tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penyelenggara.
 
Platform seperti WhatsApp, YouTube, dan Netflix menyumbang porsi trafik terbesar di jaringan nasional, tetapi tidak menjalin kerja sama teknis maupun finansial untuk menjaga performa layanan. Ketidakhadiran kontribusi ini menyebabkan seluruh beban peningkatan kapasitas dan pemeliharaan jaringan ditanggung penyelenggara jaringan di Indonesia. Sementara itu, OTT asing tetap memperoleh keuntungan besar tanpa turut menjaga kualitas layanan yang digunakan masyarakat luas.
 
Sarwoto menjelaskan relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
 
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas, kata dia, pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif.
 
"Serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujar dia.
 
Sarwoto juga menyoroti masyarakat saat ini menikmati layanan gratis dari OTT, namun ketika terjadi gangguan seperti di WhatsApp, pengguna tidak memiliki ruang melakukan protes atau mendapat jaminan kualitas.
 
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, menyampaikan keprihatinannya terhadap dominasi OTT asing dalam trafik internet nasional.
 
“OTT asing meraup keuntungan besar di Indonesia, namun kontribusinya terhadap operator dan negara nyaris tak terlihat,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Telkom Genjot Transformasi Digital Lewat Teknologi Pengenalan Wajah


Zulfady menambahkan beban bandwidth dan infrastruktur ditanggung penuh oleh penyelenggara lokal, padahal trafik terbesar berasal dari layanan OTT global.
 
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Jerry Mangasas Swandy, menegaskan pentingnya penataan OTT untuk menjamin keberlanjutan investasi infrastruktur.
 
“Yang kami dorong adalah keadilan dalam pemanfaatan jaringan. Investasi harus tetap berjalan dan tidak dibebani secara sepihak oleh dominasi trafik dari OTT asing,” ujar dia.
 
Jerry mencontohkan kebijakan di Korea Selatan, di mana Netflix dikenakan network usage fee sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan jaringan lokal.
 
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, juga berpendapat bahwa operator telekomunikasi nasional menghadapi tekanan yang semakin besar akibat meningkatnya trafik dari layanan OTT, terutama panggilan suara dan video berbasis internet, tanpa diikuti kontribusi setara terhadap infrastruktur jaringan yang menopangnya.
 
Marwan menekankan bahwa apabila OTT mulai memberikan kontribusi finansial terhadap penyelenggaraan layanan digital, maka hal tersebut akan membuka peluang untuk menjamin mutu layanan yang diterima oleh masyarakat. 
 
“Kalau bayar, ada jaminan kualitas, ada jaminan refund. Bukan dari operator, tapi dari OTT-nya,” ujar Marwan.
 
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (APNATEL), Triana Mulyatsa, menekankan bahwa ketimpangan peran OTT asing juga mengancam kedaulatan digital Indonesia.
 
“OTT asing menikmati keuntungan tanpa ikut memikul beban infrastruktur dan kewajiban layanan universal,” ungkap dia.
 
Triana menambahkan bahwa negara lain seperti Kenya, Vietnam, Uni Eropa, hingga Australia telah menerapkan aturan tegas yang mewajibkan kontribusi OTT asing dalam bentuk pajak, kehadiran badan hukum lokal, dan mekanisme bagi hasil.
 
“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam menegakkan kedaulatan digitalnya sendiri,” ucap dia.
 
Sejalan dengan itu, berbagai pihak mendorong pemerintah untuk segera membenahi ekosistem digital nasional, khususnya dengan menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memastikan kontribusi OTT terhadap pembangunan infrastruktur dan perlindungan konsumen. Penataan ini dinilai penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar pengguna, tetapi memiliki posisi yang kuat dan berdaulat dalam arsitektur digital global.
 
Dorongan penataan OTT yang disuarakan oleh MASTEL, APJII, APJATEL, dan APNATEL menunjukkan konsolidasi sikap industri. Khususnya, terhadap pentingnya regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional.
 
Pemerintah didesak segera memperbaiki ekosistem digital melalui aturan yang mendorong tanggung jawab OTT terhadap jaringan yang mereka gunakan. Agar, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia tidak hanya menguntungkan pelaku global, tetapi juga memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital dalam jangka panjang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)