Ilustrasi. Metrotvnews.com
Achmad Zulfikar Fazli • 28 July 2025 22:57
Jakarta: Penataan layanan Over The Top (OTT) asing di Indonesia dinilai mendesak. Berbagai asosiasi telekomunikasi nasional menyerukan dorongan tersebut.
Dorongan diklaim tak terkait dengan pembatasan layanan, melainkan implementasi prinsip regulasi yang adil, wajar, dan tidak diskriminatif, demi keberlangsungan ekosistem digital nasional serta perlindungan kepentingan publik. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno, menegaskan regulasi yang ada sudah memberikan mandat perlakuan yang adil bagi seluruh penyelenggara layanan digital.
“Penerapan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif terhadap OTT adalah amanat regulasi, bukan tindakan pembatasan,” tegas Sarwoto dikutip dari keterangan pers pada Senin, 28 Juli 2025.
Pengaturan OTT menjadi penting karena layanan digital ini menggunakan infrastruktur telekomunikasi milik penyelenggara jaringan nasional sebagai tulang punggung operasionalnya. Namun, mereka tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penyelenggara.
Platform seperti WhatsApp, YouTube, dan Netflix menyumbang porsi trafik terbesar di jaringan nasional, tetapi tidak menjalin kerja sama teknis maupun finansial untuk menjaga performa layanan. Ketidakhadiran kontribusi ini menyebabkan seluruh beban peningkatan kapasitas dan pemeliharaan jaringan ditanggung penyelenggara jaringan di Indonesia. Sementara itu, OTT asing tetap memperoleh keuntungan besar tanpa turut menjaga kualitas layanan yang digunakan masyarakat luas.
Sarwoto menjelaskan relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas, kata dia, pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif.
"Serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujar dia.
Sarwoto juga menyoroti masyarakat saat ini menikmati layanan gratis dari OTT, namun ketika terjadi gangguan seperti di WhatsApp, pengguna tidak memiliki ruang melakukan protes atau mendapat jaminan kualitas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, menyampaikan keprihatinannya terhadap dominasi OTT asing dalam trafik internet nasional.
“OTT asing meraup keuntungan besar di Indonesia, namun kontribusinya terhadap operator dan negara nyaris tak terlihat,” ujar dia.
Baca Juga:
Telkom Genjot Transformasi Digital Lewat Teknologi Pengenalan Wajah |