Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer

Ilustrasi gas elpiji. Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga.

Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer

1 February 2025 08:52

Jakarta: Masyarakat mengeluhkan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di pengecer. Kebijakan tersebut berlaku per hari ini, 1 Februari 2025.

Masyarakat harus membeli gas melon di pangkalan atau subpenyalur resmi. Hal itu dinilai tidak efesien karena masyarakat harus pergi ke pangkalan.

Kebijakan distribusi gas melon tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam beleid tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. 

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur. Laporan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
 

Baca juga: 

Stok Elpiji 3 Kg Dipastikan Aman


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
 
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 
 
Ia menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkNomor Induk Berusaha (NIB). Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 
 
“Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," ungkap dia. (Metro TV/Febri Septian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)