Ilustrasi gas elpiji. Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga.
1 February 2025 08:52
Jakarta: Masyarakat mengeluhkan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di pengecer. Kebijakan tersebut berlaku per hari ini, 1 Februari 2025.
Masyarakat harus membeli gas melon di pangkalan atau subpenyalur resmi. Hal itu dinilai tidak efesien karena masyarakat harus pergi ke pangkalan.
Kebijakan distribusi gas melon tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam beleid tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur. Laporan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Baca juga:
Stok Elpiji 3 Kg Dipastikan Aman |